Semarang — Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Sururul Fuad, mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan pendampingan menyeluruh kepada santriwati yang terdampak kasus dugaan kekerasan seksual di Padepokan Padhang Ati, Kabupaten Pekalongan. Pendampingan tersebut harus mencakup pemulihan psikologis jangka panjang serta jaminan keberlanjutan pendidikan para korban.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh padepokan sebagai tersangka tersebut saat ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Aktivitas di padepokan telah dihentikan total, dan garis polisi telah dipasang di lokasi kejadian.
Hingga akhir Mei, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah mencatat sedikitnya enam korban telah resmi melapor, sementara proses asesmen terhadap santriwati lainnya masih terus berjalan.
Menanggapi situasi tersebut, Sururul Fuad menyatakan bahwa penanganan dampak psikologis terhadap para santriwati harus menjadi prioritas utama. Menurut dia, dampak trauma akibat kekerasan seksual di lingkungan institusi pendidikan keagamaan cenderung mendalam dan membutuhkan penanganan yang konsisten.
“Kami meminta Pemprov Jawa Tengah melalui DP3AP2KB memastikan intervensi psikologis tidak berhenti pada asesmen awal saja, melainkan dilakukan hingga korban benar-benar pulih. Selain pemulihan mental, pemenuhan hak pendidikan anak-anak ini tidak boleh terabaikan. Dinas terkait bersama Kementerian Agama harus segera memfasilitasi opsi perpindahan sekolah atau pondok pesantren yang aman agar kegiatan belajar mereka tidak terputus,” ujarnya pada Selasa (2/6/2026).
Sebagai Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Tengah, Sururul Fuad juga menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan kelembagaan dan penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi. Ia meminta adanya sinergi yang kuat antarpemerintah daerah mengingat domisili para santriwati tersebar di beberapa kabupaten dan kota di wilayah eks-Keresidenan Pekalongan.
“Proses hukum terhadap tersangka harus berjalan transparan dan tuntas demi keadilan korban. Secara legislatif, Fraksi PKS mendorong pemerintah daerah untuk memperketat verifikasi berkala serta pengawasan terhadap lembaga-lembaga pendidikan informal berbasis keagamaan. Standardisasi operasional pengasuhan dan perlindungan anak di dalam lembaga harus dipastikan berjalan, sehingga lingkungan tersebut benar-benar menjadi ruang yang aman,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala DP3AP2KB Jawa Tengah, Ema Rachmawati, mengakui bahwa proses identifikasi korban di lapangan membutuhkan waktu karena lingkungan padepokan yang cenderung tertutup. Ditambah lagi, sesaat setelah kasus mencuat, sebagian besar orang tua langsung menjemput anak mereka untuk dibawa pulang ke rumah masing-masing.
Guna mengatasi kendala geografis dan psikologis tersebut, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Tengah telah berkoordinasi dengan UPTD PPA di tingkat kabupaten/kota asal para santriwati untuk melakukan penjemputan bola dalam memberikan layanan trauma healing serta pendataan kebutuhan pendidikan lanjutan.
Komisi E DPRD Jawa Tengah berkomitmen untuk terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan memastikan alokasi program perlindungan anak dari pemerintah provinsi berjalan optimal sampai hak pemulihan serta masa depan pendidikan seluruh santriwati terpenuhi.
