JatengKita.id- Akhir-akhir ini mulai sering dijumpai kendaraan mobil maupun motor dengan pelat nomor berwarna putih. Sedulur mungkin bertanya-tanya, apa sih artinya?
Pelat nomor berwarna putih dahulu hanya digunakan oleh diplomat asing, namun melalui peraturan baru perseorangan maupun badan hukum dapat menggunakannya.
Juni 2022 lalu, Pemerintah menerbitkan aturan penggantian pelat nomor berwarna putih. Hal ini bertujuan untuk mendukung penerapan Electronic Traffiic Law Enforcement (ETLE) atau yang biasa dikenal dengann E-Tilang.
Seperti yang kita ketahui, E-Tilang atau penilangan elektronik merupakan proses tindak pelanggaran lalu lintas yang memanfaatkan teknologi kamera pengawas (CCTV) untuk mencatat pelanggaran lalu lintas.
Warna putih pada pelat kendaraan dapat meningkatkan akurasi pengenalan nomor oleh kamera pengawas.
Tidak ada perubahan yang cukup signifikan dalam pelat nomor berwarna putih ini. Ukuran dan tata tulis angka tidak berubah, hanya saja warna dasar yang biasanya berwarna hitam berganti menjadi putih, sementara warna angka berganti menjadi hitam.
Siapa Saja yang Dapat Menggunakan Pelat Nomor Putih?
Menurut Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat (1) tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA), dan Badan Internasional menggunakan pelat nomor berwarna putih dengan tulisan hitam. Oleh karena itu seluruh kendaraan, baiK motor maupun mobil perlu melakukan pergantian pelat nomor menjadi warna putih.
Kapan Kita Dapat Mengganti Pelat?
Meskipun Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat (1) TNKB sudah mulai berlaku, namun sedulur tidak perlu terburu-buru untuk mengganti pelat, kecuali sedulur berada pada situasi berikut :
1. Masa Berlaku Pelat Nomor Habis
Bagi sedulur yang masa berlaku pelat nomor hitamnya sudah habis, sedulur dapat langsung mengganti pelat menjadi pelat berwarna putih.
2. Perpanjangan STNK
Ketika sedulur akan melakukan perpanjangan STNK, sedulur dianjurkan untuk mengganti pelat nomor yangg sebelumnya berwarna hitam menjadi pelat nomor berwarna putih.
3. Perubahan Pemilik Kedaraan
Selain karena perpanjangan STNK maupun pelat nomor, perubahan pemilik kendaraan bermotor-pun mengharuskan pergantian pelat nomor berwarna putih ya sedulur.
4. Membeli Kendaraan Baru
Kalau sedulur membeli kendaraan bermotor baru baik mobil maupun motor, sedulur akan langsung mendapatkan pelat nomor berwarna putih.
Nah, karena perbedaan kondisi kendaraan bermotor masyarakat seperti di atas, maka pergantian pelat nomor berwarna putih ini akan dilakukan secara bertahap lur.
Berapa Biaya Pergantian Pelat?
Tenang saja, tidak ada biaya yang wajib dibayarkan saat pergantian pelat nomor hitam menjadi putih kok. Sama halnya ketika pergantian pelat nomor hitam dahulu.
Nah itu dia tadi info terkait pelat nomor putih yang sedang marak bermunculan. Yo cek lagi kendaraan bermotor mu lur, barangkali sudah harus beralih ke pelat warna putih.