Jatengkita.id – Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terbaru nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram. Fatwa ini ditetapkan pada Rabu, (8/11/2023), pada Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga otoritatif di Indonesia yang terdiri dari para ulama atau cendekiawan Muslim. Lembaga ini memiliki peran penting dalam memberikan panduan dan fatwa (keputusan hukum Islam) untuk memandu umat Muslim Indonesia dalam menjalani kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran Islam.
Adapun beberapa fungsi dan peran MUI meliputi. Pemberian Fatwa, MUI memiliki wewenang untuk mengeluarkan fatwa (pendapat hukum Islam) terkait dengan berbagai isu keagamaan dan sosial yang dihadapi oleh masyarakat Muslim Indonesia.
Fatwa ini dapat mencakup masalah-masalah seperti pernikahan, ekonomi, keuangan, kesehatan, dan sebagainya. MUI juga terlibat dalam kegiatan pendidikan dan penelitian untuk mempromosikan pemahaman yang lebih baik tentang ajaran Islam.
Mereka juga dapat terlibat dalam kegiatan-kegiatan edukasi untuk masyarakat. Kemudian MUI berusaha untuk membangun kerjasama antarumat beragama di Indonesia, menjalankan dialog antaragama, dan berkontribusi pada perdamaian dan harmoni antarberagama.
MUI juga terlibat dalam sertifikasi halal untuk produk dan bisnis di Indonesia. Mereka memberikan label halal untuk menjamin bahwa produk tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip makanan halal dalam Islam.
Fatwa MUI memiliki dampak yang signifikan dalam membimbing dan memandu umat Muslim dalam kehidupan mereka sehari-hari. Selain itu juga memberikan panduan dalam menghadapi perkembangan zaman.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwasannya perang Israel dan Palestina meletus di Gaza, dengan adanya perang ini timbullah seruan untuk memboikot produk-produk yang mendukung Israel di jagat maya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam fatwa tersebut, tertuang pernyataan bahwa mendukung perjuangan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Fatwa tersebut juga memuat rekomendasi yang mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Dalam diktum fatwa,MUI memberikan imbauan kepada masyarakat untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi atau penggunaan produk-produk yang terafiliasi dengan Israel.
Sementara fatwa sendiri bersifat legal opinion, yang artinya merupakan opini terhadap sebuah peristiwa. Fariz menyebut bahwa fatwa tidak bersifat mengikat terhadap masyarakat.