JatengKita.id- Polda Jawa Tengah beserta jajarannya berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar bersubsidi (BBM) sebanyak lebih dari 84,2 Ton pada periode 1 – 3 September 2022 di wilayah Jawa Tengah.
Dalam konferensi pers yang digelar pada 5 September 2022, Irjen. Pol. Ahmad Luthfi, selaku Kapolda Jateng mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 66 tersangka dari 55 kasus penyalahgunaan BBM di Jawa Tengah.
“Kita lakukan tindakan tegas tidak pandang bulu dengan cara melakukan penegakan hukum, dari 1 Agustus sampai 3 September hari ini, kita telah amankan 66 tersangka dari 50 kasus. Barang buktinya yang di depan kalian ini, ada 15 kendaraan tangki,” ungkap Irjen Ahmad Luthfi.
Selain berhasil mengamankan 66 tersangka, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya berupa kendaraan tangki hingga BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite.
“Tetapi kalau kita kumpul di seluruh Jawa Tengah ada 38 truk tangki ada sebagai barang bukti, dengan komposisi solar 81 ton, pertalite 3,2 ton, mobil 38 unit, motor 6 unit, tandon kapasitas 1000 liter ada 40 buah dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp11.105.144.000.” Jelas Irjen. Pol. Ahmad Luthfi
BBM yang berhasil disita tersebut akan dikelola oleh pihak Pertamina untuk menjaga mutu dan kualitas bahan bakar tersebut agar tetap dapat digunakan.
Dalam konferensi pers tersebut Kapolda Jateng mengungkapkan modus operasi yang dilakukan oleh tersangka penyalahgunaan BBM adalah dengan memodifikasi truk tangki untuk mencari keuntungan di masing-masing SPBU.
“Modus operasi bahwa yang bersangkutan ini rata-rata dengan cara memodifikasi. Jadi tangki dimodifikasi,” ujarnya.
Modus lain yang dilancarkan oleh pelaku penyalahgunaan BBM adalah dengan cara mengoplos bahan bakar jenis pertalite dengan kondesat minyak mentahan, kemudian dicampur dengan bahan kimia dan dijual harga pertamax untuk mencari keuntungan.
“Di samping itu para pelaku juga menjual dengan lintas provinsi, jadi ngolahnya di Jawa Tengah kemudian jualnya lintas provinsi maupun di perusahaan-perusahaan yang itu sudah terdeteksi oleh jajaran kriminal khusus Polda Jawa Tengah,” jelasnya
“Motifnya pelaku menggunakan kendaraan truk tangki, kemudian menjual menimbun, kemudian dijual kembali dengan mendapat keuntungan lebih dengan disparitas harga, ini semua karena lemahnya pengamanan kita. Oleh karena itu kita perintahkan seluruh jajaran Polda baik itu lewat babin Polsek Polres tidak ada wilayah SPBU kita yang tidak diduduki anggota kita dalam rangka pola pengamanan.” pungkasnya.