Gandeng Media dan Content Creator, Bawaslu Jateng Sosialisasikan Pembentukan PTPS

pemilu
Sosialisasi Pengawas Pemilu oleh Bawaslu Jateng, Selasa, (12/12

Jatengkita.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Sosialisasi pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dengan menggandeng media dan para content creator se-Kota Semarang, Selasa, (12/12/23) di Kopi KaJe Indonesia, Kota Semarang.

Koordinator Divisi Humas Bawaslu Provinsi Jateng Muhammad Rofiuddin mengatakan, agenda ini bertujuan untuk mensosialisasikan pembentukan pengawas TPS di Jawa Tengah.

PTPS adalah ujung tombak dalam mengawal demokrasi dengan amanah besar untuk mewujudkan proses pemilihan yang jujur, adil dan berintegritas.

Pasalnya, PTPS memiliki tugas untuk mengawasi dan mencegah terjadinya kecurangan pada Pemilu 2024.

“Mengingat pentingnya peran Pengawas ini, hari ini kami sosialisakan pembentukannya. Tanggal pendaftaraan berserta persyaratan lengkapnya nanti kami informasikan lebih lanjut.” terang Rofiuddin.

“Kami menganjak  juga rekan media dan para kreator konten agar meramaikan hajat besar kita ini.  Rekan media dan peserta yang hadir di sini kami harap berperan aktif menjadi pengawas TPS nantinya” tambah Pria asal Blora itu.

Selain rapat dan sosialisasi, hadir pula wartawan senior, Ardiansyah Hardjunianto, serta Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro Triyono Lukmantoro, sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

Bawaslu Jateng menyatakan, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. Kemudian dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 23, Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.

Baca Juga Sampaikan 4 Pilar Kebangsaan, Fikri Faqih Ajak Anak Muda Tidak Berdebat Hal Remeh Temeh 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *