Jatengkita.id – Membakar sampah ternyata tidak boleh sembarangan. Baru-baru ini ada berita tentang kecelakaan kendaraan di salah satu ruas jalan tol Jawa Tengah tepatnya di Tol Pejagan Pemalang. Kecelakaan ini disebabkan adanya pembakaran sampah di dekat tol tersebut.
Dilansir dari @humas.jateng pada 19 september 2022 lalu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat tengah melintasi jalan Tol Bawen-Ungaran, menegur warga yang membakar rumput di sekitar ruas jalan tersebut, agar warga tidak membakar sampah atau limbah sembarangan, karena hal itu bisa berakibat fatal.
Warga mengaku tidak tahu mengenai resikonya dan hanya memanfaatkan lahan saja. Memang tidak jarang warga melakukan hal tersebut. Padahal, pembakaran sampah maupun sisa pertanian dekat jalan tol atau jalan raya ini sangat membahayakan bagi pengemudi.
Membakar sampah sebenarnya tidak disarankan. Membakar sampah juga diatur dalam undang-undang No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Tak hanya berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan, undang-undang tersebut melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Asap yang ditimbulkan dapat menganggu aktivitas jalan raya, yang berakibat kecelakaan. Oleh karena itu, sebaiknya hindari untuk membakar sampah. Pilah sampah berdasarkan jenisnya, agar sampah lebih mudah dikelola dan tidak menemari lingkungan.
Mengutip dari Supriyono,S.KM,M. Kes; Widyaiswara pada Bapelkes Batam, Kepulauan Riau, berikut 7 Fakta Berbahaya Membakar Sampah
- Pada umumnya, terutama sampah dari rumah dibakar secara serampangan. Kegiatan ini akan menghasilkan karbonmonoksida (CO) yang bila terhirup manusia dapat mengganggu fungsi kerja hemoglobin (sel darah merah) yang semestinya mengangkut dan mengedarkan oksigen (O2) ke seluruh tubuh. Kekurangan O2 ini bisa menimbulkan kematian. Sebagai gambaran kasar, satu ton sampah yang dibakar akan berpotensi menghasilkan gas CO sebanyak 30 kg.
- Asap dari pembakaran sampah plastik akan menghasilkan senyawa kimia dioksin atau zat yang bisa digunakan sebagai herbisida (racun tumbuhan). Selain itu, proses tersebut juga dapat menghasilkan fosgen atau gas beracun berbahaya yang pernah digunakan sebagai senjata pembunuh pada masa Perang Dunia pertama.
- Hasil pembakaran sampah yang mengandung klorin dapat menghasilkan 75 jenis zat beracun lain.
- Asap dari pembakaran sampah mengandung benzopirena (gas beracun penyerang jantung) sebanyak 350 kali. Zat ini ditengarai sebagai biang keladi penyebab kanker dan hidrokarbon berbahaya (seperti asam cuka) penyebab iritasi.
- Membakar kayu juga dapat menghasilkan senyawa yang mengakibatkan kanker. Sedangkan melamin dapat menghasilkan formaldehida (formalin) bila dibakar dengan suplai oksigen yang banyak atau HCN (asam sianida) bila kurang oksigen.
- Pembakaran sampah di area terbuka dapat menghasilkan partikel debu halus atau Particulate Matter (PM) yang mencapai level PM 10 (10 mikron). Dengan tingkatan tersebut, zat ini tidak dapat disaring oleh alat pernapasan manusia, sehingga bisa masuk ke paru-paru dan mengakibatkan gangguan pernapasan.
- Pembakaran sampah dapat menyebabkan kabut asap yang tebal dan mengurangi jarak pandang dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal. Yang lebih parah, bisa memicu terjadinya kebakaran dengan skala lebih besar. Kita tentu masih ingat terjadinya kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan yang menyebabkan kapal laut menabrak tebing dan menghentikan aktivitas penerbangan komersial di beberapa bandara.
Oleh karena itu, marilah kita mengelola limbah rumah tangga secara bijak, agar tidak membahayakan manusia dan selalu menjaga kenyamanan lingkungan. Mari lebih peduli dengan lingkungan dan sesama.