Catat! 9 Pelanggaran Operasi Patuh Candi 15-28 Juli

Catat! 9 Pelanggaran Operasi Patuh Candi 15-28 Juli
Operasi Patuh Candi Polda Jateng mulai dilaksanakan apda 15-28 Juli (Foto : otomotif.kompas.com)

Jatengkita.id – Polda Jawa Tengah (Jateng) mulai menggelar operasi kepatuhan lalu lintas pada tanggal 15 sampai 28 Juli 2024. Operasi yang juga disebut Operasi Patuh Candi ini bertujuan untuk keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Operasi ini dilaksanakan sebagai sarana untuk mengedukasi masyarakat secara humanis. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat patuh dan disiplin terhadap lalu lintas. Tak hanya tilang manual, pihak kepolisian juga akan menerapkan tilang secara elektronik.

“Pada pelaksanaan Operasi Patuh Candi kali ini, kita akan lebih mengedepankan pendekatan giat edukatif dan persuasif serta humanis, didukung penegakan hukum lalu lintas secara elektronik (ETLE statis dan mobile),” ungkap Kombes Pol Sony Irawan.

Melansir dari Humas Polri, operasi kepatuhan lalu lintas ini akan melibatkan sekitar dua ribu personel. Serta dilaksanakan secara serentak di 35 Polres.

Diharapkan, operasi ini bisa menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, dan fatalitas. Selain itu juga diharapkan bisa mendisiplinkan pengguna jalan dalam berlalu lintas. Masyarakat diharap dapat mematuhi aturan lalu lintas dengan kesadaran diri yang tinggi dan bertanggung jawab.

(Foto : humas.polri.go.id)

Jenis Pelanggaran yang Ditindak

1. Pengguna handphone saat berkendara
2. Pengemudi di bawah umur
3. Tidak mengenakan sabuk pengaman
4. Pengendara di bawah pengaruh alkohol
5. Pengendara tanpa SIM
6. Pengendara dengan penumpang lebih dari satu
7. Pelanggar rambu, marka, dan APIL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)
8. Balap liar
9. Kendaraan tidak layak jalan dan tidak sesuai standardisasi

Baca juga : Klakson dan High Beam, Etika Berkendara yang Wajib Dipahami

Rekomendasi untuk Anda : 14 Hari kedepan Polda Jateng Gelar Ops Patuh Candi 2024, Kapolda Jateng Ajak Masyarakat Patuh Aturan Lalu Lintas