KPU Jateng Buka Layanan Helpdesk Selama Pilkada

KPU Jateng Buka Layanan Helpdesk Selama Pilkada
Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Jateng, Jumat (23/08/2024) di Hotel Aston Inn Pandanaran (Foto : Arsip)

Jatengkita.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Calon Kepala Daerah pada hari Jumat (23/08/2024). Acara yang digelar di Hotel Aston Inn Pandanaran tersebut dihadiri oleh banyak unsur, seperti partai politik dan rekan media.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono menyatakan pihaknya akan membuka layanan helpdesk bagi peserta Pilkada. Hal ini juga pernah dilakukan sebelumnya saat Pemilu 2024.

“Kita nanti akan buka helpdesk untuk parpol yang dapat mengusulkan pasangan calon dalam Pilkada. Kami ingin memastikan semua dapat terlayani lewat helpdesk ini supaya tidak kehilangan momen,” ujarnya.

Dalam acara tersebut, KPU Provinsi Jawa Tengah menghadirkan Pengadilan Negeri, Bappeda, dan RSUP Kariadi sebagai narasumber. Hal ini berkaitan dengan keterlibatan tiga sektor tersebut sebagai mitra pelayanan dalam penyelenggaraan Pilkada Jawa Tengah 2024.

header img
(Foto : semarang.inews.id)

Pengadilan Negeri, dalam hal ini khusus untuk Kota Semarang nantinya akan melayani pengajuan dokumen tidak dinyatakan pailit. Selain itu juga dokumen tidak sedang memiliki tanggungan utang sebagai persyaratan claon yang harus dipenuhi. Sedangkan untuk pengajuan tidak pernah sebagai terpidana dapat diurus di Pengadilan Negeri masing-masing kabupaten/kota.

Selanjutnya, ada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang menyampaikan perihal Rancangan Pembangunan di Wilayah Jawa Tengah. Dalam paparannya, Bappeda menyampaikan beberapa permasalahan dan isu strategis yang bisa digunakan peserta Pilkada sebagai bahan materi kampanye dan visi-misi pasangan calon.

Persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh para pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pemeriksaan kesehatan. Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kariadi akan menjadi rujukan yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah kali ini.

dr. Thomas yang mewakili RSUP Kariadi menyebutkan bahwa pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan didasarkan pada pedoman teknis yang telah disampaikan oleh KPU.

“Kami mengacu pada pedoman teknis KPU yang telah diberikan kepada kami sebelumnya,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan pentingnya pemeriksaan kesehatan bagi para pasangan calon untuk menjamin kondisi kesehatan yang fit dan capable dalam menjalankan visi-misi dan pemerintahan.

Tahap pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus mendatang. Sehubungan dengan dinamika putusan MK terkait beberapa poin perubahan peraturan, KPU Jateng dalam hal ini masih menggunakan PKPU nomor 08 tahun 2024. Disamping itu, juga masih menunggu aturan teknis perihal penyelenggaraan Pilkada.

Baca juga : MK Ketok Palu Ubah Threshold Pilkada, Partai Kecil Diuntungkan?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *