MK Ketok Palu Ubah Threshold Pilkada, Partai Kecil Diuntungkan?

MK Ketok Palu Ubah Threshold Pilkada, Partai Kecil Diuntungkan?
(Foto : mkri.id)

Jatengkita.id – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengabulkan sebagian gugatan peraturan Pilkada pada hari Selasa (20/08/2024). Dalam putusan tersebut, MK mengubah threshold atau batas ambang bagi partai yang akan mengusung calon kepala daerah.

Gugatan perkara dengan nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. MK mengetok palu pengubahan syarat gabungan parpol masing-masing sebagai pengusung calon kepala daerah. Berdasarkan hasil amar putusan, batas minimum mengalami perubahan yang memungkinkan partai kecil bisa mengusung calon kepala daerahnya sendiri.

Putusan tersebut, menurut MK memberikan dua alternatif. Pertama, apakah dapat memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD. Atau, kedua, apakah dapat memenuhi 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menyebutkan, pihaknya berupaya menjamin hak konstitusional partai yang telah disahkan sebagai peserta pemilu 2024. Menurutnya, partai yang tidak memiliki kursi di DPRD gagal untuk mengusung calon kepada daerah akan sangat dirugikan.

Dengan demikian, partai-partai bentukan baru yang terhitung masih memiliki elektoral rendah dinilai mendapat keuntungan dari putusan ini.

Selain mengabulkan gugatan perihal threshold, MK rupanya juga menolak gugatan syarat usia bagi para calon. Usia untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur tetap sesuai ketentuan, yaitu 30 tahun. Sedangkan untuk calon bupati/wali kota dan calon wakil bupati/calon wakil wali kota adalah 25 tahun.

Image
Pemohon yang diwakili oleh Said Salahudin (Foto : mkri.id)

Melansir dari situs Mahkamah Konstitusi RI, berikut hasil amar putusan terkait syarat gabungan parpol masing-masing sebagai pengusung calon kepala daerah.

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur

  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan dua juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari dua juta jiwa sampai dengan enam juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari enam juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa. Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota

  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500 ribu sampai dengan satu juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% persen di kabupaten/kota tersebut
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari satu juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% persen di kabupaten/kota tersebut

Dengan telah diputuskannya peraturan tersebut, KPU sebagai penyelenggara Pilkada harus mengadakan perubahan di PKPU sesuai putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi.

Rekomendasi untuk Anda : Ashim Fikri, Debut Menjanjikan Anak Muda di Pilkada 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *