JatengKita.id- peningkatan kebutuhan dan permintaan masyarakat terhadap multivitamin selama pandemi Covid-19 tak pelak mendorong pelaku kejahatan melakukan produksi dan peredaran produk illegal demi menggali keuntungan yang lebih besar.
Dilansir dari Republika, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran 718.791 vitamin ilegal di marketplace selama Oktober 2021 hingga Agustus 2022. BPOM mencatat nilai keekonomian ratusan ribu butir vitamin ilegal itu sebesar Rp185,2 miliar.
Jenis vitamin yang dimaksud yakni vitamin C, vitamin D3, dan vitamin E. Plt Deputi Bidang Penindakan Badang Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Nur Iskandarsyah, dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Selasa (04/10/2022) bahkan menyebutkan bahwa vitamin illegal tersebut bahkan sama sekali tidak mengandung zat aktif vitamin.
“Hasil pengujian laboratorium yang dilakukan BPOM menunjukkan beberapa produk vitamin ilegal tersebut sama sekali tidak mengandung zat aktif vitamin,” jelas Nur sebagaimana dikutip dari Republika
Vitamin illegal jelas berbahaya bagi masyarakat karena tidak ada jaminan atas keamanan, khasiat, dan mutu produk. Selain itu peredaran vitamin illegal dapat merugikan pelaku usaha jujur lain dari segi ekonomi.
BPOM diketahui telah berupaya menindak pelaku pengedar vitamin illegal dengan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) untuk melakukan penurunan konten/takedown terhadap link yang teridentifikasi mempromosikan dan menjual vitamin tanpa izin edar tersebut.
Meski BPOM telah mengambil langkah penanggulangan, namun masyarakat tetap diminta untuk berhati-hati dalam membeli dan mengkonsumsi suatu vitamin. Berikut adalah tips memilih vitamin yang aman untuk dikonsumsi.
1. Membeli Vitamin di Tempat yang Terpercaya
Untuk menghindari vitamin illegal, belilah vitamin atau produk obat-obatan lainnya di tempat terpercaya seperti apotek, pelayanan kesehatan resmi, dan marketplace resmi.
2. Cek KLIK
BPOM selalu menghimbau masyarakat untuk teliti memilih suatu produk obat atau makanan dengan cara Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar BPOM, dan Tanggal Kadaluarsa) Langkah cek kemasan juga berguna untuk mengantisipasi adanya obat tiruan. Biasanya obat tiruan memiliki kualitas kemasan yang kurang baik, serta cetakan nomor informasi yang kurang jelas.
Selalu cek kemasan vitamin dan pastikan produk tersebut telah mendapatkan izin edar melalui cantuman nomor BPOM. Sobat bisa mengecek kebenaran nomor BPOM tersebut dengan mengeceknya pada laman resmi BPOM berikut: https://cekbpom.pom.go.id/
3. Perhatikan Kontraindikasi, Peringatan, Perhatian, dan Efek samping
Meski sudah ber-izin edar, tapi tak semua vitamin cocok untuk seluruh kondisi tubuh. Maka penting bagi masyarakat untuk memastikan kontraindikasi, peringatan, perhatian, hingga efek samping pada kemasan.
Vitamin dengan dosis tinggi seperti Vitamin C dengan lebih dari 1000 mg, Vitamin D3 lebih dari 4000 IU, dan Vitamin E lebih dari 400 IU merupakan obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter, Untuk itu masyarakat dihimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu Ketika akan mengkonsumsi vitamin dosis tinggi tersebut.
4. Jangan Mudah Terpengaruh Promosi
Sosial media biasanya menjadi tempat yang paling disenangi pelaku bisnis, pasalnya mereka dapat dengan mudah melakukan promosi untuk produknya. Terlebih saat pandemi, masyarakat banyak menghabiskan waktu di rumah dan mengakses sosial media. Untuk itu masyarakat diminta untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah “kepincut” dengan klaim-klaim vitamin ataupun obat yang kurang terpercaya. Terlebih pada jenis obat tradisional yang belum memiliki nomor BPOM.
Obat illegal banyak beredar karena adanya peluang dari konsumen. Maka waspadalah dan bagikan informasi ini ke orang terdekatmu.