Polda Jawa Tengah beserta seluruh jajaran dan didukung instansi terkait menggelar operasi kewilayahan bidang lalu lintas yang disebut dengan “Operasi Patuh Candi 2022”. Operasi patuh ini akan dilaksanakan secara menyeluruh selama 14 hari dimulai dari tanggal 13 Juni hingga tanggal 26 Juni 2022 di Jawa Tengah.
Berdasarkan hal tersebut, Polrestabes Semarang beserta jajaran pun siap melaksanakan instruksi langsung dari Poda Jawa Tengah untuk menertibkan pengendara motor dan mobil yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.
Polisi akan mengedepankan kegiatan edukasi dan preventif, penegakan hukum melalui tilang elektronik, dan juga teguran simpatik. Penindakan tersebut merupakan upaya dari Polrestabes Semarang untuk mengajak masyarakat agar lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Seperti yang sudah disampaikan di akun twitter resmi Polrestabes Semarang, dengan nama akun @lantas_semarang pada tanggal 12 Juni 2022 WIB, sebagai berikut :
“Dalam operasi patuh kali ini, penindakan tilang secara manual akan ditiadakan. Penindakan pelanggaran akan menggunakan dua cara, yaitu tilang elektronik mobile dan tilang elektronik statis serta teguran simpatik. Pelaksanaan operasi patuh 2022 bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas dengan mengedepankan tindakan proaktif, preventif, dan penegakan hukum.”
Pada akun twitter @lantas_semarang tersebut juga disampaikan tentang tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang perlu dihindari apabila pengendara motor dan mobil tidak ingin terkena operasi tilang atau Operasi Patuh Candi 2022 dari Polda Jawa Tengah. Berikut ini adalah tujuh prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas yang perlu diperhatikan masyarakat :
- Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara.
- Pengemudi merupakan pengendara di bawah umur.
- Sepeda motor berbocengan lebih dari satu orang.
- Pengemudi sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil tidak menggunakan safety belt.
- Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh/ mengkonsumsi alkohol.
- Berkendara melawan arus lalu lintas.
- Melebihi batas kecepatan
Itulah tujuh prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana yang sudah diinformasikan oleh Polrestabes Semarang ke masyarakat umum melalui media sosial.
Masyarakat diminta untuk menyiapkan fisik, melengkapi kendaraan dan surat-surat berkendara yang dimiliki, serta masyarakat diminta untuk senantiasa berdoa selama dalam mengemudi atau berkendara. Masyarakat juga dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, kegiatan transportasi publik, dan tetap memakai masker.
Bersamaan dengan slogan “Stop Pelanggaran Stop Kecelakaan, Keselamatan untuk Kemanusiaan demi Indonesia yang Lebih Tertib”, Polrestabes Kota Semarang juga menghimbau pengendara motor dan mobil agar tetap waspada dan berhati-hati bukan hanya saat pelaksanaan Operasi Patuh saja, tetapi dalam mengemudi atau berkendara sehari-hari.