SEMARANG, Jatengkita.id – Hari ini Jawa Tengah genap berusia 72 tahun. Mengapa Jawa Tengah baru berusia 72 tahun dan lebih muda dari kemerdekaan Republik Indonesia?
Menurut sejarah hari jadi Provinsi Jawa tengah diperingati setiap tanggal 15 Agustus mulai dari tahun 1950. Dilansir dari jatengprov.go.id, hal tersebut dikarenakan pada zaman kolonialisme Belanda, pemerintahan di Jawa dan Madura terbagi atas Gewest (karesidenan), Afdeeling/ Regentschap (Kabupaten), District / Standgeemente (Kotapraja), dan Oderdistrict (Kecamatan).
Sementara itu, setelah Jepang menguasai wilayah Indonesia, Jepang mengadakan perubahan tata pemerintahan yang diciptakan oleh Belanda, yang mana seluruh Jawa kecuali Vorstenkendeh (Kerajaan – kerajaan), terbagi dalam wilayah Syuu (Karesidenan), Si (Kotapraja), Ken (Kabupaten), Gun (Distrik), Son Conder Distrik dan Ku (Kelurahan). Hingga dikemudian hari setelah diterbitkan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1950 yang menetapkan Pembentukan Provinsi Jawa Tengah.
Sesuai dengan Undang-Undang tersebut juga, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, pembentukan Provinsi Jawa Tengah dinyatakan berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950. Oleh karena itu, Provinsi Jawa Tengah hingga saat ini masih berusia 72 tahun dan lebih muda dibandingkan kemerdekaan Republik Indonesia.
Mulanya, hingga tahun 1905, Jawa Tengah terdiri atas 5 wilayah (gewesten), yakni Semarang, Pati, Kedu, Banyumas, dan Pekalongan. Surakarta masih merupakan daerah swapraja kerajaan (vorstenland) yang berdiri sendiri dan terdiri dari dua wilayah, Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran, sebagaimana Yogyakarta.
Setelah diberlakukannya Decentralisatie Besluittahun 1905, gewesten diberi otonomi dan dibentuk dewan daerah. Selain itu juga dibentuk gemeente (kotapraja) yang otonom, yatu Pekalongan, Tegal, Semarang, Salatiga, dan Magelang. Sejak tahun 1930, provinsi ditetapkan sebagai daerah otonom yang juga memiliki Dewan Provinsi (Provinciale Raad).
Provinsi terdiri atas beberapa karesidenan (residentie), yang meliputi beberapa kabupaten (regentschap), dan dibagi lagi dalam beberapa kawedanan (district). Provinsi Jawa Tengah terdiri atas 5 karesidenan, yaitu Pekalongan, Pati, Semarang, Banyumas, dan Kedu.
Menyusul kemerdekaan Indonesia, pada tahun 1945 Pemerintah membentuk daerah swapraja Kasunanan dan Mangkunegaran; dan dijadikan karesidenan. Pada tahun 1950 melalui undang-undang ditetapkan pembentukan kabupaten dan kota madya di Jawa Tengah yang meliputi 29 kabupaten dan 6 kota madya. Penetapan undang-undang tersebut hingga kini diperingati sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah, yakni tanggal 15 Agustus 1950.
Saat ini Provinsi Jawa Tengah dipimpin oleh gubernur Ganjar Pranowo yang mulai menjabat sejak 23 Agustus 2014.
Sebagai pusat budaya Jawa, Provinsi Jawa Tengah ini memiliki lokasi yang strategis. Letaknya di tengah pulau Jawa, menjadi pertengahan antara Jawa Barat, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pengertian Jawa Tengah secara geografis dan budaya kadang juga mencakup wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Meskipun demikian di provinsi ini, ada pula suku bangsa lain yang memiliki budaya yang berbeda dengan suku Jawa seperti suku Sunda di daerah perbatasan dengan Jawa Barat, sebagian masyarakat Kabupaten Brebes dan Kabupaten Cilacap.
Selain itu ada pula warga Tionghoa-Indonesia, Arab-Indonesia dan India-Indonesia sebagai pendatang yang tersebar di seluruh provinsi ini. Sejak tahun 2008, provinsi Jawa Tengah memiliki hubungan kembar dengan provinsi Fujian di Tiongkok.