JatengKita.id- Kamis (29/10/22) lalu masyarakat Indonesia dikejutkan dengan kabar pelaporan artis kondang Lesti Kejora terkait dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar. Tindak KDRT yang dilakukan oleh Billar terjadi lantaran Billar tertangkap selingkuh.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan Billar yang emosi lantaran dituduh selingkuh, berusaha mendorong dan membanting pelapor ke kasur, dan mencekik leher korban hingga terjatuh ke lantai.
Lesti bukan satu-satunya perempuan di Indonesia yang mengalami kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Nyatanya ada ribuan perempuan lain di tanah air yang juga mengalami hal serupa. Berdasarkan catatan Badan Peradilan Agama (Badilag), KDRT bahkan menjadi penyebab keempat perceraian di Tanah Air. Ada 4.779 kasus KDRT yang berujung pada perceraian sepanjang tahun 2021.
Pada tahun 2022 Komnas Perempuan merilis Catatan Tahunan (Catahu) yang memuat data pelaporan kekerasan berbasis gender (KBG) kekerasan ini meliputi kekerasan yang dilakukan di ranah sosial, publik, dan negara. Tercatat ada 459.094 laporan KBG. Angka tersebut cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Namun mengalami penurunan di tahun 2020 dikarenakan sulitnya akses pelaporan selama pandemi.
Sementara itu, kasus KBG terbanyak dilaporkan di Pulau Jawa. Provinsi Jawa Barat menempati posisi teratas dengan 58.395 kasus sepanjang tahun 2021. Diikuti oleh Provinsi Jawa Timur sebanyak 58.865 kasus.
Apabila data tersebut dirincikan kembali sesuai kategori, maka dapat diketahui bahwa terdapat 4.577 aduan terkait KBG di ranah personal. Tidak kurang dari 44% diantaranya aduan secara psikis. Sementara aduan fisik sebanyak 20%.
KBG di ranah personal meliputi Kekerasan terhadap Istri (KTI), Kekerasan dalam Pacaran (KDP), Kekerasan terhadap Anak Perempuan (KTAP), KDRT Ranah Personal Lain (KDRT RP LAIN), Kekerasan Mantan Pacar (KMP), Kekerasan Mantan Suami (KMS), Pekerja Rumah Tangga (PRT). Kasus terbanyak menimpa KTI.
Berdasarkan data Komnas Perempuan kekerasan terhadap Istri menempati urutan teratas dengan 3,404 kasus. Kemudian diikuti oleh kekerasan dalam pacaran sebanyak 1,685 kasus.
Rilis data tersebut membuka mata masyarakat bahwa KBG tak selalu dilakukan dalam rumah tangga oleh suami ataupun mantan suami, melainkan juga dilakukan oleh laki-laki di luar status menikah.
Oleh karena itu masyarakat perlu lebih peduli dan tanggap dalam melaporkan dugaan kekerasaan baik psikis maupun fisik yang menimpa dirinya ataupun orang terdekat di sekelilingnya. Perempuan-pun perlu waspada karena kekerasan tak hanya dapat menimpa seseorang dalam suatu ikatan pernikahan, melainkan dalam ragam ikatan personal lainnya.
Jahad bgt emang