Jatengkita.id – Setiap April, dunia memperingati Sexual Assault Awareness Month (SAAM) atau Bulan Kesadaran Kekerasan Seksual.
Momentum ini bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan sebuah pengingat kolektif bahwa kekerasan seksual masih menjadi ancaman nyata yang dialami jutaan orang di berbagai belahan dunia.
Berakar dari gerakan penyintas dan aktivis di Amerika Serikat sejak era 1970-an, SAAM kini telah berkembang menjadi gerakan global yang relevan bagi siapa pun, termasuk masyarakat Indonesia.
Tujuan utama peringatan ini adalah meningkatkan pemahaman publik, mendorong edukasi, sekaligus menciptakan ruang aman bagi para korban.
Lebih dari sekadar kampanye, SAAM mendorong masyarakat untuk benar-benar mendengarkan, menghormati, dan mengakui pengalaman korban, agar mereka tidak merasa sendirian dan tahu bahwa mereka berhak atas keadilan.
Apa Itu Kekerasan Seksual?
Kekerasan seksual mencakup segala bentuk aktivitas atau tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan. Ini bukan hanya soal kekerasan fisik. Kekerasan verbal, pelecehan digital, hingga komentar bernuansa seksual yang merendahkan martabat seseorang juga termasuk dalam kategori ini.
Kekerasan seksual dapat menimpa siapa saja, tanpa memandang jenis kelamin, usia, latar belakang, maupun status sosial.
Data dari World Health Organization (WHO) mencatat bahwa setidaknya 1 dari 3 perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan seksual, baik fisik maupun non-fisik, dari pasangan intim maupun orang lain.
Di Indonesia, data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa perempuan masih menjadi kelompok yang paling banyak menjadi korban. Angka-angka ini bukan statistik belaka, melainkan cerminan dari sistem yang selama ini gagal melindungi mereka yang paling rentan.
Denim Day: Solidaritas yang Berbicara Lewat Kain
Salah satu kampanye paling ikonik dalam peringatan SAAM adalah Denim Day, yang jatuh setiap Rabu terakhir bulan April. Dalam kampanye ini, memakai pakaian berbahan denim atau celana jeans menjadi simbol solidaritas bagi korban kekerasan seksual.
Kampanye ini lahir sebagai bentuk protes terhadap stigma bahwa pakaian ketat seperti jins dianggap “mengundang” pelecehan. Padahal, realitanya sangat berbeda. Kekerasan seksual terjadi bukan karena pakaian korban, bukan karena jam pulang korban, dan bukan karena pilihan hidup korban.
Kekerasan seksual terjadi karena pelaku memilih untuk melakukannya. Denim Day hadir untuk menegaskan satu hal, yaitu tidak ada korban yang pantas disalahkan.
Jebakan “Korban Sempurna” dan Budaya Victim Blaming
Salah satu hambatan terbesar dalam penanganan kekerasan seksual adalah narasi “perfect victim” atau korban sempurna. Merujuk pada Sanctuary for Families, standar ini memaksa korban untuk tampil lemah, tak berdaya, dan berada dalam situasi yang dianggap “terhormat” agar pengakuannya dianggap sah.
Jika korban tidak sesuai gambaran tersebut, ia berisiko tidak dipercaya, dicurigai, bahkan distigmatisasi. Di sisi lain, pelaku kerap menggunakan taktik manipulasi yang dikenal sebagai DARVO, istilah yang dicetuskan psikolog Amerika Jennifer Freyd, yakni Deny, Attack, Reverse Victim and Offender.
Pelaku menyangkal perbuatannya, menyerang kredibilitas korban, lalu memposisikan dirinya sebagai pihak yang justru dizalimi. Taktik ini sangat efektif dalam mengaburkan kebenaran, terutama ketika lingkungan sosial sudah terkondisi untuk meragukan korban terlebih dahulu.
Akibatnya, banyak korban memilih diam. Bukan karena mereka tidak merasa tersakiti, tetapi karena mereka tahu betul risiko yang menanti. Risiko ini muncul seperti diragukan, dihakimi, atau bahkan dipermalukan kembali.

Ironi di Bulan Kesadaran: Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus
Di tengah peringatan SAAM yang seharusnya menjadi momentum refleksi dan perlindungan, Indonesia justru dikejutkan oleh kasus dugaan kekerasan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Kasus ini viral setelah tangkapan layar percakapan dari sebuah grup berisi pelecehan verbal terhadap mahasiswi dan dosen tersebar di platform X.
Ironinya, pelaku adalah mahasiswa hukum, kelompok yang seharusnya paling memahami batas, hak, dan prinsip keadilan. Jika mereka yang belajar hukum pun gagal membedakan antara kebebasan berekspresi dan pelecehan verbal, ini bukan sekadar kegagalan individu.
Ini adalah kegagalan sistemik dalam mendidik generasi muda tentang empati, consent, dan rasa hormat terhadap sesama.
Komentar seksual, candaan yang merendahkan tubuh perempuan, hingga pengambilan gambar tanpa persetujuan masih sering dianggap “bercanda” atau “tidak serius”. Padahal, kekerasan seksual verbal adalah kejahatan nyata, dan tawa bukan pembelaan yang sah.
Mengapa “Educate Your Son” Lebih Mendesak dari “Protect Your Daughter”
Selama ini, narasi dominan dalam merespons kekerasan seksual masih berkutat pada peringatan kepada perempuan seperti jangan pulang malam, jangan berpakaian terbuka, jangan mudah percaya. Beban pencegahan diletakkan sepenuhnya di pundak korban potensial, bukan pada pelaku.
Pendekatan ini tidak menyentuh akar masalah. Pelaku kekerasan seksual bukan muncul dari ruang hampa. Mereka tumbuh dalam lingkungan yang menganggap pelecehan sebagai hal lumrah, di mana candaan seksual dinormalisasi dan keberanian mengoreksi pelaku justru dianggap berlebihan.
Karena itu, narasi “educate your son” jauh lebih relevan dan mendesak. Laki-laki perlu dididik sejak dini untuk memahami consent sebagai prinsip mutlak, membedakan humor dengan pelecehan, menghormati batas tubuh dan martabat orang lain, serta berani menegur siapa pun yang melakukan pelecehan dalam bentuk apa pun.
Peran Kita Bersama: Lebih dari Sekadar Kampanye Simbolik
Peringatan SAAM setiap April tidak boleh berhenti pada unggahan seremonial atau tagar sesaat. Ini harus menjadi ruang refleksi nyata.
Sudahkah institusi pendidikan memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan yang tegas? Sudahkah masyarakat memahami bahwa kekerasan seksual verbal sama seriusnya dengan kekerasan fisik?
Melawan kekerasan seksual bukan hanya tugas korban atau aktivis. Ini adalah tanggung jawab bersama: kampus, keluarga, media, dan seluruh lapisan masyarakat. Cara kita membicarakan kasus kekerasan seksual menentukan apakah kita memperkuat korban atau justru memperparah luka mereka.
Selama kekerasan verbal masih dianggap wajar, selama korban masih disuruh diam, dan selama pelaku masih dilindungi oleh budaya permisif, perjuangan ini belum selesai.
Yang dibutuhkan bukan sekadar simpati, melainkan keberanian untuk berubah. Berubah dalam cara bicara, cara bersikap, dan cara bertanggung jawab.
Nah, apabila kamu atau seseorang yang kamu kenal mengalami kekerasan seksual, jangan takut dan ragu untuk segera melapor.
Pemerintah juga menyediakan hotline untuk korban dengan cara melaporkan kekerasan seksual melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak yang dibuat oleh KemenPPA yaitu SAPA129 atau WhatsApp 08211-129-129.
Selain itu, korban kekerasan seksual juga dapat melaporkan melalui email [email protected] atau menghubungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di call center 148 atau WhatsApp 0857-7001-0048. Karena kekerasan seksual adalah kejahatan, dan setiap korban berhak mendapatkan keadilan.
