Bantu Bangun Masjid Jadi Tersangka, Ratusan Masyarakat Klaten Dukung Sidang Praperadilan

Bantu Bangun Masjid Jadi Tersangka, Ratusan Masyarakat Klaten Dukung Sidang Praperadilan
(Gambar: Arsip)

Jatengkita.id – Sidang keempat perkara praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, MN kembali digelar di Pengadilan Negeri Klaten. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari para pihak, baik Pemohon maupun Termohon. Sidang tersebut mendapat perhatian besar dari masyarakat.

Tercatat sekitar 200 orang hadir memenuhi ruang sidang dan area sekitar pengadilan. Kehadiran mereka terdiri dari masyarakat umum, tokoh masyarakat, hingga para takmir masjid dari berbagai wilayah yang selama ini mengenal sosok MN. Para hadirin datang sebagai bentuk dukungan moral terhadap Pemohon.

Sejumlah takmir masjid menyampaikan bahwa MN selama ini dikenal aktif membantu pembangunan rumah ibadah secara sukarela. Mulai dari pembuatan desain bangunan, penyusunan perencanaan, hingga pendampingan proses pembangunan, Pemohon tidak mengharapkan imbalan.

Implikasi Pengabaian KUHAP

Dalam persidangan, pihak Pemohon menghadirkan dua ahli, yaitu ahli Hukum Tata Negara, Muhammad Junaidi dan ahli Hukum Pidana, Trisno Raharjo.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, ahli Hukum Tata Negara menegaskan bahwa semangat pembaruan dalam KUHAP terbaru lebih mengedepankan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Termasuk juga di dalamnya hak-hak konstitusional warga negara dalam proses penegakan hukum.

Menurutnya, setiap tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan harus dilaksanakan sesuai prosedur yang ditentukan undang-undang.

Apabila terdapat tindakan yang dilakukan dengan mengabaikan ketentuan KUHAP, maka hal tersebut bukan sekadar persoalan administratif.

Pengabaian ketentuan KUHAP dapat berimplikasi sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hak konstitusional seseorang, khususnya terhadap tersangka.

“Kehadiran KUHAP baru membawa semangat due process of law yang menempatkan perlindungan hak warga negara sebagai prioritas. Ketika prosedur hukum dilanggar dalam proses penyidikan, maka bukan hanya aspek hukum acara yang dipersoalkan, tetapi juga menyentuh perlindungan hak asasi dan hak konstitusional seseorang,” terang ahli dalam persidangan.

(Gambar: istockphoto.com)

Pentingnya Proses Praperadilan

Sementara itu, kuasa hukum Pemohon, Alvian Choirul Mahfiz menyampaikan bahwa keterangan para ahli yang dihadirkan semakin memperjelas substansi permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.

Menurut Alvian, praperadilan bukan sekadar menguji aspek administratif, namun juga merupakan mekanisme kontrol terhadap penggunaan kewenangan aparat penegak hukum. Hal ini bertujuan agar tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

“Keterangan ahli pada persidangan hari ini semakin memperkuat dalil permohonan Pemohon. Kami menilai KUHAP baru dibangun dengan semangat perlindungan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara,” ujar dia.

Dia menyebut, hal ini sejalan dengan Pasal 158 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menempatkan praperadilan sebagai instrumen pengujian sah atau tidaknya upaya paksa.

Selanjutnya, pasal 142 huruf b dan Pasal 150 huruf d KUHAP yang menjamin hak tersangka untuk memilih dan memperoleh pendampingan advokat pada seluruh tahapan pemeriksaan.

Selain itu, Pasal 40 KUHAP secara tegas mengatur bahwa tersangka yang ditahan wajib segera diperiksa paling lambat satu hari sejak penahanan dilaksanakan.

“Ketentuan-ketentuan tersebut bukan sekadar prosedur administratif, melainkan merupakan jaminan perlindungan hak warga negara. Apabila proses penegakan hukum dilakukan dengan mengabaikan ketentuan tersebut, maka hal itu tidak hanya menimbulkan persoalan hukum acara, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi dan hak konstitusional. Karena itu, praperadilan harus ditempatkan sebagai mekanisme kontrol agar penggunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor due process of law dan prinsip negara hukum,” ungkap Alvian usai persidangan.

Kesaksian Masyarakat Sekitar

Ia juga menyampaikan bahwa dukungan masyarakat yang hadir bukan semata-mata bentuk keberpihakan terhadap perkara. Kehadiran ini sebagai cerminan penilaian sosial terhadap sosok Pemohon yang selama ini dikenal aktif membantu masyarakat.

“Kehadiran masyarakat, tokoh masyarakat, dan para takmir masjid hari ini menunjukkan adanya hubungan sosial yang kuat antara Pemohon dengan lingkungan sekitarnya. Banyak di antara mereka yang mengenal Pemohon sebagai sosok yang selama ini membantu pembangunan rumah ibadah secara sukarela,” tambahnya.

Sidang berlangsung dengan tertib dan mendapat perhatian serius dari masyarakat yang mengikuti jalannya proses persidangan hingga selesai.

Dengan agenda pemeriksaan ahli yang telah berjalan, sidang praperadilan diperkirakan akan memasuki tahapan pembuktian dan kesimpulan para pihak pada agenda persidangan selanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *