Bandung — Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah mulai merumuskan langkah politik dan administratif guna mengawal usulan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Brebes Selatan. Upaya ini dilakukan melalui studi komparatif ke Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung, Selasa (30/6/2026), untuk mempelajari manajemen pengusulan dan penyusunan regulasi penataan daerah.
Rombongan Komisi A DPRD Jateng yang dipimpin oleh Ketua Komisi Imam Teguh Purnomo bersama anggota komisi, termasuk Tugiman B. Semita dan Hafidz Alhaq Fatih, diterima oleh anggota Komisi I DPRD Jabar M. Sidkon Djampi serta pihak Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jabar. Pertemuan ini difokuskan pada pemetaan mekanisme pembentukan daerah otonom baru, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga mitigasi dampak fiskal daerah pascapemekaran.
Wacana pemekaran Kabupaten Brebes berpusat pada pembentukan CDOB Brebes Selatan yang mencakup enam kecamatan, yaitu Tonjong, Paguyangan, Sirampog, Bumiayu, Bantarkawung, dan Salem. Dorongan pemisahan wilayah ini menguat akibat rentang kendali pelayanan publik yang dinilai terlalu jauh dari pusat pemerintahan kabupaten di wilayah utara, yang berimplikasi pada belum optimalnya pemerataan pembangunan sosiogeografis. Keinginan tersebut juga telah mendapatkan legitimasi formal di tingkat lokal melalui kesepakatan Musyawarah Desa (Musdes) di enam kecamatan tersebut.
Reduksi Disparitas Layanan
Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Tugiman B. Semita, menyatakan bahwa penataan daerah di Kabupaten Brebes merupakan sebuah kebutuhan struktural untuk mengurai kompleksitas pelayanan publik. Menurutnya, luas wilayah dan kepadatan penduduk Brebes yang menempati posisi tertinggi di Jawa Tengah menuntut adanya pemendekan jarak birokrasi agar respons kebijakan pemerintahan dapat berjalan lebih efisien.
“Pemekaran wilayah Brebes Selatan ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai restrukturisasi politik, melainkan sebuah instrumen strategis untuk memangkas ketimpangan aksesibilitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan kawasan. Wilayah selatan punya karakteristik sosiogeografis unik yang perlu ruang diskresi fiskal dan administratif yang mandiri agar potensi daerahnya berkembang optimal,” ujar Tugiman
Sementara itu, Anggota Komisi A, Hafidz Alhaq Fatih menambahkan, langkah taktis terdekat yang akan diambil oleh DPRD Jawa Tengah adalah mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini bertugas melakukan kajian komprehensif atas seluruh persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sebelum usulan tersebut dibawa ke rapat paripurna dan diserahkan ke pemerintah pusat.
“Sebagai langkah taktis terdekat, kami di DPRD Jawa Tengah akan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini nantinya memegang tanggung jawab untuk melakukan kajian komprehensif terhadap seluruh pemenuhan persyaratan, baik dari aspek administratif, teknis, maupun fisik kewilayahan, sebelum usulan pemekaran ini dibawa ke rapat paripurna dan diserahkan secara resmi kepada pemerintah pusat,” papar Hafidz.
Tantangan Moratorium dan Komparasi Wilayah
Kendati dukungan dari tingkat daerah dan provinsi telah solid, tantangan utama realisasi CDOB Brebes Selatan berada pada kebijakan penundaan sementara (moratorium) pemekaran wilayah yang masih diberlakukan oleh Pemerintah Pusat. Saat ini, DPRD Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Brebes terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar dokumen usulan tetap berjalan secara progresif sembari menunggu evaluasi atas kebijakan moratorium tersebut.
Langkah Komisi A DPRD Jateng merujuk pada pengalaman Jawa Barat didasarkan pada urgensi penataan rasio daerah otonom terhadap jumlah penduduk. Saat ini, Jawa Barat menjadi provinsi yang paling aktif mengusulkan pembentukan daerah otonom baru akibat tidak proporsionalnya beban pelayanan publik, di mana hampir 50 juta jiwa hanya dilayani oleh 27 kabupaten/kota.
Kondisi tersebut sekilas kontras dengan Jawa Tengah yang relatif lebih proporsional, dengan 35 kabupaten/kota untuk melayani 39 juta jiwa. Meski demikian, Kabupaten Brebes merupakan anomali di tingkat provinsi. Sebagai daerah dengan populasi terbesar di Jawa Tengah, beban administrasi dan bentang geografis Kabupaten Brebes justru menyerupai karakteristik wilayah padat di Jawa Barat. Realitas empiris inilah yang memperkuat argumen Komisi A DPRD Jateng bahwa restrukturisasi wilayah melalui pembentukan Brebes Selatan mendesak dilakukan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif dan merata serta menjamin efisiensi pelayanan publik yang setara.
