Berita  

Antisipasi Beban Pemilu Rp 2,2 Triliun, Hafidz Alhaq Dorong Skema Dana Cadangan APBD

Oplus_16908288

Jakarta — Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah Hafidz Alhaq Fatih mengingatkan bahwa kepastian skema Pemilu dan Pilkada Serentak 2029 memegang peranan utama dalam penyusunan APBD daerah. Ia meminta Pemerintah segera memperjelas format pelaksanaan pemilu mendatang agar Jateng dapat mengantisipasi lonjakan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp 2,2 triliun.

Pernyataan tersebut disampaikan Hafidz saat jajaran Komisi A DPRD Provinsi Jateng melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Hafidz mengingatkan bahwa potensi perubahan undang-undang maupun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di masa depan—seperti pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah—akan mengubah total peta pembagian beban fiskal antar-pemerintah.

“Dalam diskusi Komisi A, kami masih mengacu dengan sistem pemilu di periode yang lalu selama undang-undangnya belum berubah. Maka kami mengusulkan melalui Kemendagri agar kepastian format penyelenggaraan pemilu disegerakan, sekaligus pembagian tanggung jawab dan hak antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” tegas Hafidz

Peta Beban Fiskal dan Skema Dana Cadangan

Berdasarkan pengalaman Pilkada sebelumnya, beban anggaran yang ditanggung daerah sangat signifikan. Pemprov Jateng tercatat menggelontorkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 985,32 miliar (Rp 791,6 miliar untuk KPU Jateng dan Rp 193,7 miliar untuk Bawaslu Jateng). Jika digabungkan dengan porsi sharing APBD dari 35 kabupaten/kota serta biaya pengamanan TNI/Polri, totalnya menyentuh angka Rp 2,2 triliun.

Dari total dana tersebut, porsi terbesar yakni 50% hingga 60% habis diserap untuk honorarium badan adhoc (KPPS, PPS, PPK, hingga Pengawas TPS).

Untuk mengantisipasi ledakan anggaran agar tidak membebankan APBD secara mendadak dalam satu tahun anggaran, Komisi A mendorong dibentuknya mekanisme dana cadangan secara bertahap selama tiga tahun anggaran. Ketua Komisi A DPRD Jateng, Imam Teguh Purnomo, turut mendesak agar Kemendagri menerbitkan aturan mengikat (Permendagri) terkait formula baku cost sharing antardaerah agar tidak sekadar mengandalkan kompromi bilateral.

Respon Kemendagri

Merespons masukan dari Hafidz Alhaq Fatih beserta jajaran Komisi A DPRD Jateng, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Rahaditya Afif Sejati, memastikan bahwa pemerintah daerah tetap diperbolehkan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Dana Cadangan.

“Pada prinsipnya, segala informasi dan dinamika yang berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan daerah bisa di-tuning ulang melalui perubahan produk hukum yang mendasarinya. Kemendagri siap membantu fasilitasi dan sinkronisasi,” terang Rahaditya.

Exit mobile version