Ironi Korupsi Kepala Daerah di Jateng, 5 Bupati Terjerat KPK

Ironi Korupsi Kepala Daerah di Jateng, 5 Bupati Terjerat KPK
(Gambar: istockphoto.com)

Jatengkita.id – Kasus korupsi kepala daerah di Jateng kembali menjadi sorotan sepanjang 2026. Dalam kurun waktu kurang dari delapan bulan, lima bupati di Jawa Tengah terseret operasi tangkap tangan (OTT) atau penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka adalah Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rahman, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Rangkaian perkara tersebut memiliki pola yang berbeda. Ada yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa, pengadaan barang dan jasa, permintaan dana THR, pemotongan insentif aparatur, hingga penerimaan yang berkaitan dengan proyek dan jual beli jabatan.

Fenomena ini bukan sekadar soal lima individu yang berhadapan dengan proses hukum. Rangkaian kasus tersebut juga memunculkan pertanyaan lebih besar mengenai bagaimana kewenangan kepala daerah digunakan, bagaimana birokrasi diawasi, serta seberapa kuat sistem pencegahan korupsi bekerja di tingkat pemerintah daerah.

Dari Pati hingga Pemalang, Polanya Berbeda tetapi Sama-Sama Menyentuh Kekuasaan

Kasus pertama yang mencuat pada 2026 terjadi di Kabupaten Pati. Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK pada Januari 2026 dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.

KPK menyebut terdapat dugaan patokan harga untuk sejumlah posisi perangkat desa. Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mendalami dugaan transaksi jabatan di luar tingkat desa. KPK mengamankan barang bukti uang sekitar Rp2,6 miliar dalam perkara tersebut.

Kasus Pati memperlihatkan bagaimana kewenangan yang berkaitan dengan birokrasi dan pengisian jabatan dapat menjadi celah penyimpangan apabila tidak dibarengi pengawasan yang kuat.

Belum selesai menjadi perhatian publik, kasus serupa muncul di Kabupaten Pekalongan. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terjaring OTT KPK pada 03 Maret 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Salah satunya pengadaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Fadia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Ia sempat menyatakan bahwa dirinya tidak merasa terkena OTT karena mengaku tidak melakukan transaksi saat diamankan. Namun, proses hukum tetap berjalan dan perkara tersebut masuk ke tahap penyidikan.

Dua kasus ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi di daerah tidak hanya berkutat pada penggunaan anggaran secara langsung. Pengadaan barang dan jasa serta pengisian jabatan juga menjadi titik rawan yang membutuhkan pengawasan ketat.

Kasus Cilacap, Ketika THR Diduga Berubah Menjadi Sumber Setoran

Pada Maret 2026, perhatian kembali tertuju ke Kabupaten Cilacap. Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rahman terjaring OTT KPK bersama sejumlah pihak dari lingkungan pemerintah daerah.

Kasus ini memiliki pola yang berbeda. KPK menetapkan Syamsul dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terkait permintaan tunjangan hari raya (THR).

Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap adanya pengumpulan dana dari sejumlah perangkat daerah.

Uang yang diamankan dalam OTT mencapai sekitar Rp610 juta, sementara target pengumpulan dana disebut mencapai sekitar Rp750 juta dari 23 perangkat daerah. KPK juga menemukan dugaan praktik serupa yang telah berlangsung sejak 2025.

Kasus Cilacap menjadi ironis karena THR semestinya menjadi hak pegawai, bukan instrumen untuk menghimpun dana melalui tekanan struktural.

Ketika kewenangan atasan digunakan untuk meminta setoran dari bawahan, batas antara hubungan kedinasan dan penyalahgunaan kekuasaan menjadi persoalan serius.

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Semarang pada Juli 2026 untuk menjalani proses persidangan.

bupati jawa tengah korupsi
5 bupati di Jawa Tengah tersangka korupsi (Gambar: rmoljawatengah.id)

Sukoharjo Mengungkap Dugaan Praktik Setoran yang Berulang

Empat bulan setelah kasus Cilacap, OTT kembali terjadi di Jawa Tengah. Kali ini Bupati Sukoharjo Etik Suryani diamankan KPK pada 09 Juli 2026.

Etik ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo dalam perkara dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah.

KPK menduga praktik tersebut berkaitan dengan pemotongan sekitar 40 persen dari insentif upah pungut yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.

Dari konstruksi perkara KPK, Etik diduga menerima setoran upah pungut sekitar Rp2,93 miliar sepanjang 2021 hingga 2026. Selain itu, terdapat dugaan setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah.

Kasus ini semakin menjadi perhatian karena KPK menyebut dugaan praktik setoran tersebut memiliki kemiripan dengan pola yang terjadi pada masa bupati sebelumnya.

Artinya, persoalannya tidak hanya menyangkut perilaku individu, tetapi juga bagaimana sebuah pola yang diduga menyimpang dapat terus berlangsung dalam lingkungan birokrasi.

Baca juga: Budaya Korupsi dan Kisah Pemecatan Bupati Blora oleh Belanda

Pemalang Menjadi Babak Terbaru

Pada akhir Juli 2026, daftar tersebut bertambah dengan penangkapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

KPK melakukan OTT di Pemalang pada 28 Juli 2026 dan mengamankan Anom bersama sejumlah pihak. Dalam rangkaian operasi tersebut, total 21 orang diamankan di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.

KPK juga menyita uang tunai yang kemudian disebut mencapai sekitar Rp2,7 miliar dalam pengembangan perkara.

KPK mengungkap perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh bupati yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang serta dugaan jual beli jabatan.

Ironi Korupsi Kepala Daerah di Jateng Bukan Sekadar Soal OTT

Lima kasus tersebut memperlihatkan satu benang merah: dugaan penyalahgunaan kewenangan muncul di ruang yang sangat dekat dengan fungsi kepala daerah, mulai dari jabatan, proyek, pengadaan, insentif birokrasi hingga hubungan dengan perangkat pemerintahan.

Kondisi ini menjadi ironi karena kepala daerah seharusnya menjadi pihak yang memastikan birokrasi berjalan transparan dan pelayanan publik tidak dikendalikan kepentingan pribadi.

Lebih mirisnya, korupsi yang merajalela tersebut terjadi di provinsi yang dikenal dan masuk kategori wilayah miskin.

KPK sendiri terus mendorong penguatan integritas pejabat daerah melalui berbagai program pencegahan. Pada Juni 2026, misalnya, KPK membekali 35 pejabat daerah dari 19 provinsi melalui program PAKU Integritas.

KPK menekankan bahwa integritas perlu terus dilatih dan diterapkan dalam lingkungan kerja maupun kehidupan sehari-hari.

Masalahnya, pencegahan tidak cukup hanya melalui pembekalan atau aturan tertulis. Sistem pengawasan internal, transparansi pengadaan, mekanisme pengisian jabatan, pengelolaan anggaran, serta keberanian aparatur untuk melaporkan penyimpangan juga menjadi bagian penting dalam mencegah korupsi.

Rangkaian OTT KPK di Jawa Tengah sepanjang 2026 akhirnya menjadi alarm keras bagi tata kelola pemerintahan daerah. Lima kepala daerah yang terseret perkara menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kekuasaan di tingkat lokal masih menjadi pekerjaan besar.

Lebih jauh, kasus-kasus tersebut mengingatkan bahwa korupsi kepala daerah bukan hanya persoalan uang yang hilang dari kas negara.

Ketika jabatan diperjualbelikan, proyek menjadi sumber penerimaan pribadi, atau bawahan diduga ditekan untuk memberikan setoran, yang ikut dirusak adalah kepercayaan publik.

Pada akhirnya, pemberantasan korupsi di Jawa Tengah tidak cukup berhenti ketika KPK melakukan OTT.

Tantangan sebenarnya adalah memastikan setelah penindakan berlangsung, sistem pemerintahan daerah ikut dibenahi agar pola penyimpangan yang sama tidak kembali berulang.

Join saluran WhatsApp Jateng Kita untuk informasi menarik seputar Jawa Tengah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *