Garis Sempadan: Perisai Hukum Baru untuk Jamin Keamanan Bermukim di Zona Rawan

Semarang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah resmi memulai pembahasan intensif terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Garis Sempadan. Regulasi ini disusun bukan untuk membatasi ruang gerak warga, melainkan sebagai instrumen hukum guna menjamin keamanan masyarakat serta kepastian hukum atas kepemilikan aset di sekitar zona sempadan.

Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Tugiman B. Semita, menegaskan bahwa fokus utama dari aturan ini adalah mitigasi risiko bencana dan penataan ruang yang berkelanjutan. Ia menepis kekhawatiran yang muncul di tengah masyarakat mengenai potensi hilangnya hak milik tanah akibat penetapan batas sempadan tersebut.

“Masyarakat tidak perlu merasa cemas atau takut akan status kepemilikannya. Justru, Raperda ini hadir untuk memberikan perlindungan. Garis sempadan adalah batas pengaman agar aktivitas manusia tidak bersinggungan langsung dengan zona bahaya, seperti bantaran sungai atau tepian pantai yang rawan abrasi dan banjir,” ujar Tugiman saat ditemui di Gedung Berlian, Semarang, Kamis (23/4/2026).

Selama ini, pengaturan mengenai garis sempadan di Jawa Tengah masih tersebar di berbagai regulasi yang sering kali tumpang tindih. Kehadiran Raperda ini diharapkan mampu menyinkronkan aturan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja.

Berdasarkan data teknis, Jawa Tengah memiliki karakteristik geografis yang kompleks dengan garis pantai mencapai 792 kilometer dan ribuan aliran sungai yang melintasi pemukiman padat. Tanpa batas yang jelas, risiko kerugian materiil akibat bencana hidrometeorologi diprediksi akan terus meningkat.

Tugiman menjelaskan, dalam draf Raperda tersebut, status hak atas tanah tetap diakui sepenuhnya. Namun, akan ada pengaturan mengenai pemanfaatan ruang di atasnya. “Kami memastikan bahwa hak-hak masyarakat atas tanah yang sudah bersertifikat tidak akan hilang. Aturan ini lebih kepada bagaimana kita mengatur pemanfaatan ruang agar bangunan yang didirikan tidak membahayakan penghuninya sendiri maupun ekosistem di sekitarnya,” tambahnya.

Raperda ini mencakup pengaturan berbagai jenis sempadan, mulai dari sempadan sungai untuk menjaga kelestarian fungsi sungai dan mencegah pendangkalan, hingga sempadan pantai guna melindungi kawasan pesisir dari ancaman abrasi dan kenaikan permukaan air laut. Selain itu, diatur pula sempadan waduk dan mata air untuk menjamin ketersediaan air baku bagi masyarakat.

Anggota Pansus dijadwalkan akan melakukan serangkaian tinjauan lapangan dan uji publik di beberapa titik krusial di Jawa Tengah. Hal ini dilakukan untuk menyerap aspirasi warga serta memastikan bahwa parameter teknis yang ditetapkan dalam Raperda dapat diimplementasikan secara adil.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DPRD sepakat bahwa kunci keberhasilan regulasi ini terletak pada sosialisasi yang masif. Tugiman berharap, dengan pemahaman yang benar, masyarakat akan melihat garis sempadan sebagai “sabuk pengaman” dan bukan sebagai beban administratif.

“Kita ingin membangun Jawa Tengah yang lebih tangguh terhadap bencana. Melalui Raperda ini, kita letakkan dasar pembangunan yang tidak hanya mengejar nilai ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi aspek keselamatan warga dan kelestarian alam,” pungkas Tugiman. Dengan masuknya Raperda ini ke tahap pembahasan pansus, ditargetkan regulasi ini dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah pada tahun ini, guna memberikan payung hukum yang kuat bagi penataan ruang di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *