Berita  

DPRD Jateng Dorong Pengesahan Raperda Sumber Daya Air

DPRD Jateng Dorong Pengesahan Raperda Sumber Daya Air
(Gambar: Arsip)

Jatengkita.id – Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Hotel Alana, Kamis (23/10/2025). Raperda Sumber Daya Air ini didorong menjadi payung hukum yang kuat untuk menjawab tantangan aktual.

Sebut saja penurunan kualitas air dan peningkatan kebutuhan. Selain itu juga untuk menjawab ancaman daya rusak air seperti banjir dan kekeringan di Jawa Tengah.

Kegiatan ini dihadiri oleh beragam pihak, mulai dari Kepala Dinas Pusdataru Provinsi Jawa Tengah, anggota Komisi D DPRD Jawa Tengah, perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), hingga masyarakat.

Baca juga: 10 Pahlawan Nasional 2025, Ada yang dari Jawa Tengah

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh anggota Komisi D, Joko Purnomo, menyampaikan harapannya agar Raperda ini dapat menjadi payung hukum yang kuat dan dapat menjadi jawaban atas berbagai tantangan aktual di lapangan.

“Raperda ini diharapkan mampu menjawab tantangan aktual, karena DPRD memiliki pandangan bahwa proses pengelolaan air harus berpegang pada prinsip keadilan, ekologis, dan keberlanjutan,” ujar Joko.

Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Ida Nur Saadah menjelaskan bahwa Raperda ini juga bertujuan menciptakan keselarasan antara pemerintah, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat dalam pengelolaan air.

Ia menegaskan, persoalan sumber daya air tidak bisa diselesaikan hanya oleh pemerintah tanpa kerja sama lintas pihak.

“Jika pemerintah provinsi hanya melaksanakan kewenangannya sendiri tanpa berkolaborasi dengan pihak lain, maka persoalan ini tidak akan selesai,” tegas Ida.

raperda sumber daya air
(Gambar: Arsip)

Sementara itu, Staf Umum Dinas PU Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah, Theresia Secunda, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini berlandaskan pada dinamika peraturan terbaru, yaitu UU No. 17 Tahun 2019 dan PP No. 30 Tahun 2024.

Menurutnya, beberapa hal menjadi fokus utama Raperda. Hal tersebut di antaranya penguatan koordinasi lintas lembaga, penetapan arah strategis pengelolaan air melalui indeks ketahanan air, serta pengaturan peran BUMD dan masyarakat dalam pengelolaan yang berkelanjutan.

Baca juga: Atasi Stunting di Gisikdrono, PLN Pusharlis Gelar Srikandi Care 2025

Pelaksanaan uji publik ini sendiri, lanjut Ida, menjadi wadah untuk menampung saran dan masukan dari berbagai pihak sebelum Raperda ditetapkan. Melalui forum ini, DPRD berupaya memastikan agar setiap pasal yang disusun tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga relevan dengan kondisi faktual di daerah.

“Uji publik ini sangat penting karena menjadi ruang bersama untuk menyempurnakan Raperda. Setelah kegiatan ini, semua masukan akan ditindaklanjuti agar peraturan yang dihasilkan benar-benar implementatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Ida.

Sejumlah peserta memberikan pandangan dan masukan. Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah menyoroti potensi pemanfaatan air laut di darat untuk tambak garam.

Kemudian, dari Balai Besar Wilayah (BBW) yang menekankan pentingnya koordinasi kelembagaan dan kebijakan hemat air sebagai upaya adaptif menghadapi perubahan iklim.

Komisi D DPRD Jateng menyambut positif seluruh masukan tersebut. Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air ditargetkan dapat disahkan tahun ini setelah melalui tahap harmonisasi dan penyempurnaan.

“Kami di Komisi D menarget tentu agar pembahasan ini tidak lewat tahun. Dan kita bertekad untuk menyelesaikan raperda ini pada tahun ini sudah menjadi sebuah ketetapan. Dan sebelum dilakukan penetapan tentu ada proses fasilitasi dan harmonisasi itu adalah tahapan yang harus kita laksanakan juga” pungkas Ida.

Baca juga: Setya Arinugroho Tekankan Pencegahan Atasi Lonjakan Kasus Narkoba di Banyumas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *