Jatengkita.id – Rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menjadi sorotan setelah akses transaksi terhadap rekening tersebut dihentikan menjelang rencana aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 lalu.
Rekening itu disebut menyimpan dana sekitar Rp80,9 juta, yang berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan operasional peserta aksi.
Pemblokiran Rekening Supriyono
Melansir dari BBC News, rekening Koordinator Pati Bersatu tersebut digunakan untuk menampung dana yang akan dipakai membiayai kebutuhan peserta aksi. Dana sekitar Rp80,9 juta disebut berasal dari kombinasi uang pribadi dan donasi publik.
Dana itu antara lain dipersiapkan untuk kebutuhan transportasi, konsumsi, penginapan, dan berbagai kebutuhan operasional warga Pati yang hendak mengikuti aksi di Jakarta.
Ketika transaksi dihentikan, dana tersebut otomatis tidak dapat digunakan untuk kebutuhan yang sebelumnya sudah direncanakan.
Kondisi itu membuat persoalan rekening Supriyono tidak hanya menjadi persoalan antara pemilik rekening dengan bank. Tetapi juga menyangkut masyarakat yang ikut memberikan donasi.
Koalisi masyarakat sipil kemudian mengecam tindakan tersebut. Mereka menilai penghentian akses terhadap dana warga menjelang aksi penyampaian pendapat dapat memberikan dampak terhadap kemampuan kelompok masyarakat untuk menjalankan kegiatan kolektif.
Polisi Sebut Bukan Pemblokiran, Melainkan Penundaan Transaksi
Polemik semakin berkembang setelah Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi mengenai status rekening tersebut.
Dalam pernyataan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada pihak bank bukan merupakan permintaan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi.
Menurut penjelasan polisi, permohonan tersebut berlaku selama lima hari kerja, mulai Jumat, 21 Agustus 2026 hingga Jumat, 28 Agustus 2026.
Selama periode tersebut, penyidik melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam transaksi atau aliran dana yang bersangkutan.
Polisi juga menjelaskan bahwa jika dalam proses penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana, transaksi pada rekening tersebut dapat kembali dibuka oleh pihak bank.
Dengan demikian, secara versi aparat, rekening Supriyono tidak sedang disita dan tindakan tersebut juga bukan pemblokiran permanen.
Mengapa Rekening AMPB Ditunda?
Polda Metro Jaya menyebut penundaan transaksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Polisi juga mengaitkan tindakan tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU TPPU.
Budi menjelaskan bahwa mekanisme penundaan transaksi memiliki jangka waktu tertentu dan berbeda dengan penyitaan maupun pemblokiran rekening.
Polisi juga menyebut adanya koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Sosial dalam menangani persoalan penggalangan dana tersebut.
Polisi turut menyinggung ketentuan mengenai penghimpunan dana. Menurut penjelasan Budi, terdapat aturan yang mengatur penghimpunan dana dan perizinan. Sehingga proses tersebut menjadi bagian dari hal yang sedang didalami.
Karena itu, menurut aparat penundaan transaksi bukan dimaksudkan untuk menghentikan kebebasan berpendapat, tetapi menjadi bagian dari proses pemeriksaan terhadap aktivitas keuangan yang terkait.

Koalisi Sipil Persoalkan Dasar Hukum
Pandangan berbeda datang dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai tindakan terhadap rekening Supriyono perlu dipertanyakan karena terjadi ketika kelompok masyarakat sedang mempersiapkan aksi demonstrasi.
Koalisi tersebut terdiri atas sejumlah organisasi, antara lain Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Constitutional and Administrative Law Society (CALS), serta sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya.
Mereka menilai penghentian akses terhadap rekening warga tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang hanya berdasarkan permintaan aparat.
Menurut koalisi, harus ada kejelasan mengenai perkara yang sedang diperiksa serta hubungan dana dalam rekening tersebut dengan dugaan tindak pidana.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi isu yang lebih luas, yakni mengenai perlindungan hak nasabah dan kebebasan menyampaikan pendapat.
Koalisi masyarakat sipil bahkan memperingatkan bahwa tindakan terhadap rekening warga ketika mereka sedang melakukan aktivitas politik atau menyampaikan kritik dapat menimbulkan persoalan serius apabila tidak disertai dasar hukum dan mekanisme yang transparan.
Bank Mandiri Sebut Tindakan Dilakukan atas Permintaan Aparat
Di tengah polemik tersebut, Bank Mandiri menyatakan bahwa tindakan terhadap rekening dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.
Bank menyampaikan bahwa proses tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Namun, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredakan kritik dari kelompok masyarakat sipil yang meminta penjelasan lebih terbuka mengenai dasar permintaan.
Perbedaan persepsi inilah yang kemudian membuat kasus rekening Koordinator Pati Bersatu menjadi perhatian publik.
Di satu sisi, bank memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan hukum dan merespons permintaan resmi dari aparat yang berwenang. Di sisi lain, tindakan terhadap rekening nasabah juga menyangkut hak atas akses terhadap dana dan perlindungan konsumen perbankan.
Berbagai Imbas Dari “Penundaan” Transaksi atau Pemblokiran Rekening Lainnya
Penghentian transaksi rekening tersebut tidak hanya berdampak kepada Supriyono sebagai pemilik rekening. Dana di dalamnya juga berkaitan dengan kebutuhan peserta aksi yang telah merencanakan keberangkatan dari Pati menuju Jakarta.
Sejumlah warga yang ikut dalam aksi harus menghadapi persoalan kebutuhan transportasi, makanan, dan akomodasi ketika dana yang sebelumnya disiapkan tidak dapat digunakan.
Kasus ini juga memunculkan respons di media sosial. Sebagian warganet menyerukan aksi boikot terhadap Bank Mandiri sebagai bentuk protes.
Pada laporan BBC turut mencatat bahwa saham Bank Mandiri mengalami penurunan pada penutupan perdagangan Senin (24/08/2026), di tengah ramainya polemik tersebut.
Meski demikian, perubahan harga saham dalam satu sesi perdagangan tentu tidak serta-merta dapat disimpulkan hanya disebabkan oleh satu isu. Pergerakan saham dipengaruhi berbagai faktor pasar.
Polemik Rekening Pati dan Pertanyaan soal Transparansi
Kasus penundaan transaksi rekening Supriyono pada akhirnya memperlihatkan adanya dua persoalan yang berjalan bersamaan.
Pertama, aparat memiliki kepentingan untuk melakukan penyelidikan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas keuangan.
Kedua, masyarakat memiliki kepentingan terhadap kepastian bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perbedaan penyebutan antara “pemblokiran” dan “penundaan transaksi” juga menjadi bagian penting dari persoalan ini. Polisi menyatakan tindakan yang dilakukan hanya berlaku sementara selama proses penyelidikan.
Sementara masyarakat sipil melihat penghentian akses terhadap rekening tetap memiliki konsekuensi serius bagi pemilik dana dan para donatur.
Karena masa penundaan transaksi disebut berakhir pada 28 Agustus 2026, perkembangan berikutnya menjadi penting untuk melihat apakah rekening tersebut kembali dapat digunakan atau justru ada langkah hukum lanjutan.
Pada akhirnya, kasus rekening Koordinator Pati Bersatu bukan hanya mengenai dana Rp80,9 juta.
Persoalan ini menyentuh pertanyaan yang lebih besar mengenai batas kewenangan aparat, kewajiban bank, perlindungan dana nasabah, serta kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
Transparansi mengenai dasar hukum dan hasil penyelidikan menjadi kunci agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi persoalan baru yang lebih besar di tengah masyarakat.






