Jatengkita.id – Bertepatan dengan Hari Anak Sedunia (World Children Days), Rumah Zakat berbagi keceriaan bersama siswa kelas satu SD Juara Semarang. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu (20/11/2024) tersebut diisi dengan menghias kue.
Wali Kelas satu SD Juara Semarang, Sofi, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Rumah Zakat. Ia juga mendoakan kepada para donatur agar selalu dilimpahi rezeki.
“Terimakasih, Rumah Zakat, sudah membersamai para siswa kelas satu. Anak-anak terlihat senang dan seru memainkan butter cream-nya. Semoga Allah mudahkan rezeki para donatur agar kebermanfaatan lebih meluas,” ujarnya.
Kegiatan sederhana tersebut dikemas agar dunia anak berkembang dan mereka merasa dilibatkan dalam membuat sebuah keputusan. Analoginya, kue adalah sebuat objek. Para siswa diminta menghias kue tersebut menurut keinginan mereka dengan bahan-bahan yang sudah disediakan.
Anak-anak terlihat antusias dan menikmati proses menghias kue yang ada atas meja masing-masing sesuai dengan selera mereka. Setelah kue dihias, mereka membungkusnya dan membawanya pulang dipersembahkan sebagai kado untuk ibu di rumah.
Peringatan Hari Anak Sedunia ini dimaksudkan sebagai pengingat sekaligus untuk merayakan hak dan kesejahteraan anak. Salah satu hak anak adalah anak dihargai keberadaannya dan didengar pendapatnya.
Tema 2024 ini adalah Untuk Setiap Anak, Setiap Hak (For Every Child, Every Right). Anak adalah amanah dari Allah untuk dijaga dan dirawat dengan sebaik-baiknya dengan penuh perhatian dan bimbingan.
Orang tua pasti menginginkan anak yang memiliki sikap dan perilaku yang baik, sopan, santun dan salih. Namun, seringkali orangtua lalai akan hak dan kesejahteraan anak.
Melansir dari laman UNICEF, ada empat pilar utama hak anak yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak. Empat pilar tersebut meliputi hak hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak partisipasi.
Hak-hak ini didasarkan pada prinsip non-disikriminasi dan setiap tindakan harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Adapun Konvensi Hak Anak merupakan komitmen internasional tentang anak yang disepakati oleh para pimpinan negara di dunia pada tahun 1989. Konvensi ini merupakan perjanjian HAM dengan tingkat ratifikasi tertinggi dalam sejarah dan telah membantu mengubah kehidupan anak-anak di seluruh dunia.
Masa ana-kanak berlangsung hingga seseorang mencapai usia 18 tahun. Mereka harus diberikan kesempatan bertumbuh, belajar, bermain, berkembang, dan berhasil dengan bermartabat.
Seputar Program Rumah Zakat : Peringati HKN, Rumah Zakat Gelar Cek Metabolik dan Senam Lansia