Soroti Kerugian Korporasi Daerah, Muhammad Afif: BUMD Jangan Dikelola dengan Mentalitas Birokrasi

Semarang — Tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Jawa Tengah memerlukan penguatan struktural yang berlandaskan pada prinsip profesionalisme dan transparansi. Selain untuk mengoptimalkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) menjadi faktor krusial guna mencegah risiko kerugian finansial yang kerap membayangi perusahaan daerah.

Hal tersebut menjadi pokok bahasan utama dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi Penguatan Tata Kelola dan Bisnis BUMD Provinsi Jawa Tengah” yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Front One HK Resort, Semarang, Kamis (18/6/2026). Acara ini dihadiri oleh jajaran eksekutif daerah, direksi BUMD, dan perwakilan legislatif guna merumuskan arah kebijakan korporasi daerah yang lebih sehat.

Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Afif, Lc., yang hadir sebagai salah satu narasumber utama, memaparkan materi mengenai “Peran DPRD dalam Tata Kelola BUMD Jateng”. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa legislatif memiliki fungsi pengawasan melekat demi memastikan BUMD bergerak sesuai regulasi dan asas kemanfaatan publik.

“DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020, Jawa Tengah sebenarnya telah memiliki arsitektur tata kelola yang kokoh dengan empat pilar pengelolaan. Namun, tantangan terbesar yang kita hadapi hari ini adalah bagaimana mengimplementasikan aturan tersebut secara konsisten di lapangan,” ujar Afif saat memberikan pemaparan di hadapan peserta FGD.

Mengurai Akar Masalah Kerugian

Afif menguraikan beberapa faktor utama yang selama ini diidentifikasi menjadi penyebab BUMD mengalami defisit atau kerugian bisnis. Dua di antaranya adalah lemahnya manajemen internal serta adanya intervensi non-profesional yang mengaburkan orientasi bisnis perusahaan. Ketika aspek independensi diabaikan, pengambilan keputusan strategis sering kali tidak lagi didasarkan pada analisis pasar yang objektif, melainkan akomodasi kepentingan tertentu.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi C DPRD Jateng mendesak penerapan lima prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara ketat, yakni transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran (fairness) . Slogan pembangunan Jawa Tengah, “Mboten Ngapusi, Mboten Korupsi”, dinilai harus ditarik ke dalam ranah kultural korporasi BUMD sebagai fondasi integritas.

“BUMD tidak boleh dikelola dengan mentalitas birokrasi yang lamban, tetapi harus adaptif dan kompetitif. Jika ingin sehat dan berkembang, pengelolaannya harus profesional dan bebas dari intervensi politik. Direksi dan dewan pengawas yang ditunjuk harus murni berbasis kompetensi, bukan sekadar titipan,” kata Afif menegaskan.

Sinergi Inklusif dan Kebijakan Nasional

Selain pembenahan di internal manajemen, FGD ini juga menggarisbawahi pentingnya membangun pola hubungan yang saling menguntungkan antara BUMD, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta masyarakat luas. BUMD diharapkan dapat bertindak sebagai stimulus ekonomi lokal yang merangkul sektor informal, sehingga dampak jangka panjangnya dapat dirasakan langsung dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah.

Langkah ini juga dinilai selaras dengan upaya sinkronisasi kebijakan daerah dengan kebijakan ekonomi nasional. Di tengah dinamika ekonomi global, BUMD di Jawa Tengah diminta jeli melihat peluang pasar baru, melakukan diversifikasi usaha yang terukur, dan meninggalkan pola-pola bisnis konvensional yang tidak lagi produktif.

Sebagai penutup, Muhammad Afif mengingatkan bahwa tolok ukur keberhasilan sebuah BUMD tidak semata-mata dilihat dari laporan laba rugi di atas kertas. Kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah merupakan indikator yang jauh lebih fundamental.

“Tata kelola yang baik adalah cermin integritas pemerintah daerah. Ini bukan sekadar urusan pemenuhan kewajiban laporan keuangan tahunan, melainkan bagaimana kepercayaan publik dapat terus tumbuh dari transparansi dan kinerja nyata yang kita tunjukkan,” pungkas Afif.

Rekomendasi dari FGD ini nantinya akan digodok bersama Komisi C DPRD Jateng untuk menjadi bahan evaluasi berkala terhadap kinerja seluruh BUMD yang bernaung di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *