Jatengkita.id – Tayub merupakan pertunjukan tari yang akrab dikenal di Kabupaten Blora. Pemerintah Kabupaten Blora menyebut tayub sebagai tari rakyat tradisional yang mencerminkan karakter masyarakat pedesaan, seperti spontanitas, kekeluargaan, kesederhanaan, dan humor.
Kesenian ini biasa dipentaskan dalam sedekah desa, sedekah bumi, khitanan, perkawinan, hingga berbagai hajatan masyarakat.
Namun, di balik posisinya sebagai hiburan khas masyarakat desa, tayub juga memiliki sisi lain yang membuatnya kerap menjadi perdebatan.
Interaksi antara penari dan penonton, keberadaan minuman keras dalam sebagian pertunjukan, serta perilaku sejumlah penonton yang melewati batas kesopanan pernah menjadi persoalan yang melekat pada citra tayub.
Di sinilah polemik tayub muncul. Apakah tayub harus dilihat sebagai warisan budaya yang perlu dipertahankan, ataukah sejumlah praktik yang menyertainya justru perlu dikritisi?
-
Tayub dan Wajah Kebersamaan Masyarakat Desa
Salah satu kekuatan tayub terletak pada sifatnya yang interaktif. Berbeda dengan pertunjukan yang memisahkan penonton dan pemain secara tegas, tayub memberikan ruang bagi penonton untuk terlibat langsung dalam pertunjukan.
Penonton dapat mendapat giliran menari bersama, joged dengan iringan gamelan dan tembang Jawa.
Baca juga: Budaya Korupsi dan Kisah Pemecatan Bupati Blora oleh Belanda
Karakter tersebut membuat tayub mudah diterima dalam kehidupan masyarakat pedesaan. Pertunjukan tidak hanya menjadi tontonan, tetapi juga ruang perjumpaan.
Warga dari berbagai kelompok dapat berkumpul, berbincang, menikmati musik, dan merayakan sebuah acara bersama.
Fungsi sosial itu juga tercatat dalam penelitian mengenai tayub di Blora. Kajian Sri Rochana Widyastutieningrum menyebut tayub memiliki sejumlah fungsi dalam kehidupan masyarakat.
Beberapa seperti hiburan, bagian dari ritual bersih desa, legitimasi status sosial, integrasi sosial, dan terapi sosial.
Dalam perkembangannya, tayub juga menjadi bagian dari identitas budaya Blora. Pemerintah daerah masih menampilkannya dalam berbagai kegiatan kebudayaan.
Pada sedekah bumi di Dusun Ngrapah, Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, pada 2025, misalnya, pertunjukan tayub digunakan sebagai hiburan sekaligus sarana mempererat silaturahmi warga.
Artinya, bagi sebagian masyarakat, tayub tidak hanya soal penari dan gamelan. Ada nilai kebersamaan yang membuat kesenian tersebut tetap bertahan.
-
Dari Tradisi Agraris hingga Hiburan Rakyat
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga mencatat Tayub atau Ledek Barangan sebagai seni pertunjukan yang umumnya ditampilkan dalam sedekah desa, sedekah bumi, dan upacara adat lainnya.
Seiring perubahan zaman, fungsi tayub kemudian semakin berkembang menjadi hiburan masyarakat. Pergeseran tersebut membuat tayub tidak selalu hadir dalam konteks ritual, tetapi juga menjadi bagian dari acara sosial dan hajatan.
Perubahan fungsi itu sekaligus memperlihatkan bahwa sebuah kesenian tradisional dapat beradaptasi. Tayub tidak berhenti sebagai peninggalan masa lalu, tetapi terus menyesuaikan diri dengan masyarakat yang menjadi pendukungnya.
-
Ketika Tayub Mendapat Citra Negatif
Persoalan muncul ketika pertunjukan tayub dikaitkan dengan sejumlah perilaku yang dianggap bertentangan dengan norma kesopanan.
Kajian mengenai tayub di Blora mencatat adanya sejarah citra negatif yang melekat pada pertunjukan tersebut.
Beberapa sumber penelitian menyebut keberadaan minuman keras, perilaku penonton yang mabuk, interaksi fisik yang berlebihan terhadap penari, hingga potensi perkelahian sebagai persoalan yang pernah muncul dalam pertunjukan tayub.
Citra tersebut kemudian tidak jarang ikut melekat kepada penari perempuan atau joged. Penelitian UGM tentang tayub Blora mencatat bahwa profesi joged pernah mendapatkan penilaian negatif dan bahkan dianggap sebagai profesi yang tidak bermoral oleh sebagian masyarakat.
Persoalan inilah yang membuat tayub berada dalam posisi yang rumit. Di satu sisi, kesenian tersebut memiliki nilai budaya dan sosial. Di sisi lain, praktik tertentu dalam pertunjukan dapat menimbulkan persoalan etika, keamanan, dan ketertiban.
Penting untuk membedakan antara kesenian tayub sebagai bentuk seni dengan perilaku tertentu yang mungkin terjadi dalam pertunjukannya.
Keberadaan perilaku bermasalah tidak serta-merta menghapus nilai budaya sebuah kesenian, tetapi juga tidak berarti perilaku tersebut harus diterima sebagai bagian yang tidak dapat diubah.
- Ketika Hiburan Berubah Menjadi Mudharat
Sebagai hiburan, tayub tidak lagi berjalan dalam batas yang dianggap wajar oleh masyarakat. Sejumlah kajian lama mengenai tayub Blora mencatat keterkaitan antara pertunjukan dengan konsumsi minuman keras.
Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi kontrol diri penonton dan membuka peluang terjadinya tindakan yang mengganggu ketertiban.
Persoalan lain adalah interaksi antara penonton laki-laki dan penari perempuan. Tayub memang memiliki karakter interaktif, tetapi interaksi tersebut tetap dapat dibedakan dari tindakan yang melecehkan atau melanggar batas pribadi.
Dengan demikian, polemik tayub sebenarnya tidak hanya berbicara tentang tariannya. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana kesenian tersebut dipraktikkan.
-
Menjaga Tayub Tanpa Membiarkan Sisi Buruknya
Kementerian Kebudayaan pada Festival Budaya Spiritual 2024 bahkan menyoroti pentingnya penghayatan terhadap etika dan estetika dalam Tayub Blora, baik dari sisi iringan gamelan maupun tata tari gaya Blora.
Hal serupa juga pernah menjadi perhatian dalam kajian tentang tayub sebagai aset pariwisata Blora. Penelitian tersebut merekomendasikan adanya aturan atau tata tertib agar tayub tetap berkembang tanpa terus dibayangi konotasi negatif.
Pendekatan semacam itu membuat pelestarian budaya tidak berhenti pada slogan. Tradisi tetap diberi ruang untuk berkembang, sementara perilaku yang berpotensi merugikan dapat dibatasi.
