Jatengkita.id – Nasib pasangan lansia Mbah Dayat (77) dan Mbah Darmi (63), warga Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menjadi sorotan.
Pasalnya, bantuan sosial yang selama ini menopang kehidupan mereka dihentikan karena identitasnya terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online.
Ironisnya, kondisi kehidupan sehari-hari pasangan tersebut justru jauh dari gambaran seseorang yang aktif menggunakan teknologi untuk bermain judi online.
Mbah Dayat dan Mbah Darmi disebut tidak pernah mengenyam pendidikan formal, tidak bisa membaca maupun menulis, bahkan tidak memiliki telepon seluler.
Kondisi tersebut membuat penghentian bansos Mbah Dayat dan Mbah Darmi menjadi persoalan serius.
Sebab, bantuan yang mereka terima sebelumnya bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan salah satu sumber utama untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Sebelum masuk dalam daftar penerima yang dinonaktifkan, pasangan tersebut tercatat sebagai keluarga penerima manfaat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah atau desil satu.
Bantuan yang diterima berupa BPNT senilai Rp200.000 per bulan dan dicairkan setiap tiga bulan. Jadi, mereka mendapatkan sekitar Rp600.000 dalam sekali pencairan.
Bagi keluarga dengan kondisi ekonomi seperti Mbah Dayat dan Mbah Darmi, nominal tersebut memiliki arti besar. Uang itu digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, terutama beras.
Namun, sejak awal 2026, bantuan tersebut tidak lagi mereka terima setelah sistem mendeteksi identitas mereka terindikasi berkaitan dengan judi online.
Tidak Punya Ponsel, Bantuan Justru Terhenti
Kisah bansos dicoret karena judi online yang dialami keluarga ini menjadi semakin ironis. Keduanya disebut tidak memiliki perangkat yang memungkinkan mereka mengakses aktivitas digital tersebut.
Darmi mengaku tidak memahami mengapa bantuan yang sebelumnya rutin diterima tiba-tiba berhenti. Ia bahkan mengatakan dirinya tidak pernah bersekolah dan tidak dapat membaca maupun menulis.
Kondisi tersebut juga membuat keduanya kesulitan memahami persoalan administrasi yang berkaitan dengan data bantuan sosial.
Dalam kesehariannya, Dayat yang sebelumnya masih mencari kayu bakar kini sudah tidak kuat melakukan pekerjaan berat karena faktor usia. Sementara Darmi berusaha mendapatkan penghasilan dari pekerjaan sederhana di rumah, seperti memotong sisa benang jahitan.
Penghasilan dari pekerjaan tersebut sangat kecil. Darmi disebut hanya mendapatkan sekitar Rp3.000 dalam satu pekan. Jumlah itu jelas tidak sebanding dengan kebutuhan sehari-hari, terlebih ketika kebutuhan pangan dan kesehatan harus dipenuhi.
Beras yang menjadi kebutuhan utama pun tidak selalu mampu dibeli. Dalam kondisi tertentu, pasangan lansia tersebut harus mengandalkan bantuan tetangga, sembako dari pihak desa, hingga berutang untuk memenuhi kebutuhan makan.
KTP Darmi Disebut Pernah Dipinjam
Persoalan kemudian mengarah pada penggunaan identitas kependudukan. Melansir dari detikjateng, Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Kayugeritan, Neli Setyowati, melakukan klarifikasi terhadap kondisi keduanya setelah dinonaktifkan dari penerima bansos.
Dari proses tersebut diketahui bahwa KTP milik Darmi pernah dipinjam oleh seorang warga. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pihak desa, identitas tersebut memang pernah digunakan atau dipinjam oleh orang lain.
Darmi disebut hanya mendapatkan imbalan sekitar Rp25.000 ketika KTP-nya dipinjam. Ia tidak memahami bahwa identitas kependudukan tersebut dapat memiliki konsekuensi terhadap data digital maupun administrasi penerima bantuan sosial.
Pihak desa kemudian membuat surat pernyataan bermeterai dan mengajukan sanggahan atas penonaktifan bantuan tersebut.
Neli menilai kondisi Mbah Dayat dan Mbah Darmi tidak sesuai dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi online.
Dengan demikian, pihak desa meminta agar data tersebut diverifikasi kembali sehingga bantuan sosial dapat dipulihkan.

Desa Sudah Mengajukan Sanggahan, Verifikasi Belum Selesai
Persoalan tidak berhenti pada klarifikasi di tingkat desa. Pihak Desa Kayugeritan telah mengunggah surat sanggahan melalui sistem DTSEN sejak awal 2026.
Namun, hingga akhir Agustus 2026, proses verifikasi di tingkat pusat disebut belum menghasilkan keputusan mengenai pengaktifan kembali bantuan. Kondisi ini membuat pasangan lansia tersebut harus bertahan tanpa bantuan yang sebelumnya mereka andalkan.
Kasus tersebut juga menunjukkan bahwa persoalan bansos terindikasi judi online tidak selalu sederhana. Data digital dapat menjadi dasar untuk melakukan penyaringan terhadap penerima bantuan.
Tetapi ketika identitas seseorang diduga digunakan pihak lain, dampaknya dapat dirasakan langsung oleh pemilik identitas.
Di Kabupaten Pekalongan, persoalan serupa tidak hanya dialami pasangan lansia tersebut. Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan mencatat ribuan keluarga penerima manfaat mengalami pembekuan bantuan setelah terdeteksi dalam sistem terkait indikasi judi online.
Di Desa Kayugeritan sendiri terdapat 18 keluarga penerima manfaat yang dinonaktifkan. Sementara di Desa Bodas, Kecamatan Kandangserang, jumlahnya disebut sekitar 50 keluarga penerima manfaat.
Secara keseluruhan, Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan mencatat sebanyak 7.585 KPM mengalami pembekuan bantuan sosial oleh Kementerian Sosial karena terdeteksi sistem terindikasi judi online.
Dari jumlah tersebut, setidaknya 157 KPM telah mengajukan surat pernyataan klarifikasi untuk memulihkan kembali hak mereka.
Evaluasi Data Bansos Jadi Sorotan
Kasus Mbah Dayat dan Mbah Darmi memperlihatkan bahwa pemberantasan judi online dan perlindungan terhadap penerima bansos perlu berjalan beriringan.
Upaya pemerintah membersihkan penerima bantuan yang terindikasi terlibat judi online pada dasarnya bertujuan mencegah bantuan negara digunakan untuk aktivitas yang tidak semestinya.
Namun, persoalan muncul ketika data kependudukan seseorang berpotensi digunakan pihak lain.
Plt Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Mouretta Vitria Loreent, mengatakan kebijakan pemblokiran otomatis perlu dievaluasi berdasarkan temuan di lapangan.
Fenomena pasangan lansia di atas menjadi salah satu tantangan dalam proses pemutakhiran data penerima bantuan sosial.
Sistem digital memang dapat membantu pemerintah melakukan penyaringan dalam jumlah besar, tetapi proses verifikasi lapangan tetap diperlukan ketika ditemukan anomali atau keberatan dari masyarakat.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa di balik setiap data penerima bantuan terdapat kehidupan nyata.
Karena itu, ketika sistem menemukan indikasi yang menyebabkan seseorang kehilangan hak atas bantuan, proses klarifikasi menjadi bagian penting agar kebijakan penertiban data tidak justru membuat masyarakat yang benar-benar membutuhkan semakin kesulitan.
Dalam kasus bansos Mbah Dayat dan Mbah Darmi, pihak desa telah menyampaikan sanggahan dan melakukan klarifikasi mengenai kemungkinan penyalahgunaan identitas.
Kini, nasib bantuan pasangan lansia tersebut masih menunggu proses verifikasi dan keputusan dari pemerintah pusat.






