Jatengkita.id – Aksi demo menyoal RUU Pilkada berlanjut ke jilid dua di Semarang pada hari Senin (26/08/2024). Masih dengan tagline yang sama, yaitu #SELAMATKANDEMOKRASI, massa aksi kali ini bergerak ke area Balaikota Semarang.
Sebelumnya, aksi serentak dilakukan di seluruh titik di Indonesia pada hari Kamis (22/08/2024). Aksi ini menyita atensi publik, salah satunya karena banyak unsur yang ikut terjun langsung. Misalnya, dari kalangan selebritis dan komika Indonesia. Di Semarang sendiri, demo dilakukan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Namun, aksi jilid dua di Semarang kemarin berakhir ricuh. Mahasiswa menyeruak ke Balaikota dan tidak berakhir hingga malam hari. Pihak keamanan akhirnya menyemprotkan gas air mata untuk membubarkan massa. Bahkan, banyak yang lari hingga ke Mal Paragon.
Kericuhan aksi ini menyebabkan 21 pelajar dan enam mahasiswa diamankan di kantor polisi. Mereka kemudian dimintai keterangan lebih lanjut untuk mendalami analisis chaosnya demonstrasi. Seorang polisi menjadi korban luka tombak dan menurut beberapa komentar netizen di dunia maya, beberapa anak yang pulang dari mengaji ikut kena imbas gas air mata.
Demo di Semarang tersebut jelas jauh dari damai. Selain berlangsung hingga di luar ketentuan, massa juga menyebabkan gangguan pada lingkungan sekitar. Padahal, dalam aturan main berdemonstrasi ada ketentuan dan etika yang harus dikedepankan.
Lalu, bagaimana adab dalam berunjuk rasa? Apakah ada regulasi yang mengatur soal unjuk rasa?
Demonstrasi
Menurut UU nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Demonstrasi menjadi langkah terakhir apabila tahap negosiasi tidak berhasil ditempuh oleh kedua belah pihak. Langkah ini bisa dilakukan asalkan dengan penuh tanggung jawab.
Mahasiswa yang akrab dengan aksi demonstrasi harus mampu menjaga nama baik almamater dan status mahasiswa itu sendiri sebagai agen perubahan. Ada moralitas yang harus dikedepankan dan kebijaksanaan berpikir yang harus ditanamkan.
Selain orasi, perwakilan massa aksi akan dipersilakan untuk menemui pihak yang dituju untuk melakukan dialog. Disini, dibutuhkan komunikasi yang santun dan tidak emosional.
UU tersebut menjamin adanya kebebasan dalam rangka demokrasi. Ada tata cara yang telah diatur dan harus dipatuhi oleh para demonstran. Ada juga demonstrasi yang dilarang karena berdampak pada keamanan dan pelayanan masyarakat.
- Demo yang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan
- Demo di lingkungan istana kepresidenan
- Demo di luar waktu yang ditentukan
- Demo tanpa pemberitahuan tertulis kepada Polri
- Demo yang melibatkan benda-benda yang membahayakan
Pemberitahuan Aksi
Pemberitahuan disampaikan sesuai aturan yang telah dilegalkan dalam undang-undang. Hal-hal yang harus termuat dalam pemberitahuan adalah maksud dan tujuan; tempat, lokasi, dan rute; waktu dan lama; serta bentuk.
Selain itu juga harus mencantumkan penanggung jawab; nama dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan; alat peraga yang digunakan; dan jumlah peserta aksi.
Waktu Aksi
Undang-undang juga mengatur terkait waktu aksi. Demonstrasi dilarang dilaksanakan pada hari besar nasional. Lamanya waktu dibatasi mulai dari jam enam pagi hingga enam sore untuk area terbuka. Sementara untuk area tertutup, waktu diatur mulai jam enam pagi hingga 10 malam.
Tempat Aksi
Untuk menjaga ketertiban dan keamanan, tempat aksi perlu diperhatikan sesuai aturan. Wilayah strategis memiliki detail batasan. Istana kepresidenan dan tempat vital nasional juga dilarang dijadikan tempat aksi.
Kemudian, ada area umum yang dilarang digunakan untuk aksi. Diantaranya adalah tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan, bandara, stasiun kereta api, dan tempat angkutan darat.
Wewenang Polri
Apabila dalam pelaksanaan aksi terjadi pelanggaran oleh massa aksi, maka Polri juga memiliki kewenangan untuk mengendalikannya. Beberapa hal yang dapat dilakukan sesuai ketentuan dalam Perkap nomor 9 tahun 2008 diantaranya adalah sebagai berikut.
- Upaya persuasif
- Peringatan terhadap peserta yang melanggar
- Pemberian peringatan kepada penanggung jawab pelaksanaan
- Penghentian kegiatan
- Pembubaran massa
- Melakukan penangkapan pelaku pelanggar hukum serta melakukan penahanan
- Melakukan tindakan penegakan hukum setelah situasi memungkinkan
Penting sekali memahami tujuan unjuk rasa. Apakah itu dilakukan hanya sekadar untuk ikut-ikutan atau benar-benar ada aspirasi yang ingin diperjuangkan. Unjuk rasa harus didasari dengan idealis yang kuat dan etika yang bijak.
Bila hanya sekadar untuk turun ke jalan tanpa memahami esensi yang diperjuangkan, aksi akan mudah disusupi. Karena demonstrasi sangat rawan provokasi dan ditumpangi banyak kepentingan. Para provokator inilah yang bisa membelokkan niat perjuangan menjadi pemberontakan. Itulah salah satu alasan kenapa demonstrasi berakhir chaos.
Baca juga : Aksi Solidaritas Kemanusiaan Aliansi Masyarakat Semarang Peduli Palestina