Jatengkita.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Penetapan Perda Keolahragaan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (1/10/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Arinugroho.
Dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, Setya Arinugroho menyampaikan harapannya agar aturan ini dapat tersosialisasi secara luas kepada masyarakat.
Menurutnya, pemahaman publik terhadap isi Perda menjadi kunci agar pelaksanaannya dapat berjalan maksimal di seluruh daerah.
“Kita berharap dengan adanya Perda ini, masyarakat Jawa Tengah semakin rajin berolahraga, baik olahraga masyarakat, olahraga pendidikan, maupun olahraga prestasi. Dengan begitu, masyarakat Jawa Tengah bisa hidup sehat dan bugar,” ujar Ari.
Lebih lanjut, Ari menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Perda tersebut perlu didukung oleh penyediaan sarana dan prasarana olahraga yang memadai.
Ia memastikan adanya dukungan anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mendukung berbagai kegiatan olahraga di masyarakat, lembaga pendidikan, maupun bagi para atlet potensial.
“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mengatur dan memberikan porsi serta intervensi anggaran terhadap penyelenggaraan olahraga di daerah,” ungkapnya.
Perda ini ditujukan untuk meningkatkan budaya berolahraga. Selain itu, Ari juga berharap penerapan Perda ini mampu melahirkan bibit-bibit atlet profesional dari berbagai daerah di Jawa Tengah.
Ia optimis, dengan fasilitas yang lebih baik dan pembinaan yang berkelanjutan, atlet-atlet muda asal Jawa Tengah bisa menorehkan prestasi di tingkat nasional hingga internasional.

“Kita berharap lahir atlet-atlet profesional yang mewakili Jawa Tengah, bahkan Indonesia, untuk mengharumkan nama bangsa lewat prestasi olahraga,” ujarnya.
Ari menambahkan, kehadiran atlet-atlet berprestasi tersebut diharapkan dapat memperkuat semangat sportivitas. Selain itu juga mempererat hubungan antardaerah maupun antar negara dalam dunia olahraga.
“Kita berharap pergaulan antardaerah hingga internasional tetap bisa terjalin dengan baik. Dan semangat sportivitas akan selalu terjaga,” tambahnya.
Menutup rapat paripurna, Ari menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Jawa Tengah serta Pemerintah Provinsi yang telah berperan aktif dalam proses pembahasan hingga penetapan Raperda tersebut.
“Dengan disetujuinya rancangan keputusan ini, maka sekaligus ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Jawa Tengah Nomor 28 dan 29 Tahun 2025,” pungkasnya.
Setelah penetapan tersebut, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Gubernur Jawa Tengah yang menyatakan dukungan penuh terhadap kedua Raperda yang disahkan.
Gubernur berharap implementasinya dapat berjalan optimal guna memperkuat tata Kelola pemerintahan sekaligus mendorong kemajuan sektor olahraga di Jawa Tengah.
Dalam kesempatan terpisah, Setya Arinugroho kembali menegaskan bahwa kedua Raperda yang telah disetujui diharapkan mampu meningkatkan profesionalitas penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Dengan ditetapkannya kedua raperda ini khususnya bidang keolahragaan di Jawa Tengah semakin berkembang dan mampu melahirkan prestasi yang membanggakan,” ujar Ari.
Baca juga:
Dalang Ki Anom Suroto Tutup Usia, Begini Kiprah Hidupnya






