Proyeksi UMK Jateng 2026 Naik 6.5 Persen, Kota Semarang Paling Tinggi

Proyeksi UMK Jateng 2026 Naik 6.5 Persen, Kota Semarang Paling Tinggi
(Gambar: istockphoto.com)

Jatengkita.id – Menjelang akhir tahun 2025, isu kenaikan Upah Minimum 2026 kembali menjadi perhatian utama kalangan pekerja dan pelaku industri di Jawa Tengah. Hingga kini, pemerintah pusat maupun daerah belum mengumumkan angka resmi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memberikan gambaran jadwal penetapan UMK Jateng tahun depan.

Berdasarkan rencana yang disampaikan, penetapan UMP Jawa Tengah 2026 telah dijadwalkan pada 08 Desember 2025, disusul pengumuman UMK kabupaten/kota pada 15 Desember 2025.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar penentuan upah minimum.

Hal tersebut dilakukan karena kebijakan pengupahan masuk dalam program strategis nasional yang harus diterapkan secara seragam.

Gubernur juga menjelaskan bahwa selain UMP dan UMK, Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Penetapan UMSP dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dengan sejumlah indikator. Beberapa di antaranya klasifikasi KBLI, tingkat risiko pekerjaan, kebutuhan keahlian khusus, beban kerja, serta jumlah perusahaan dalam sektor terkait.

Di sisi lain, tuntutan kenaikan upah terus disuarakan oleh kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan beberapa opsi kenaikan UMP 2026, mulai dari 6.5 persen, 7.7 persen, hingga rentang 8,5–10,5 persen.

Mengutip dari laman ekonomi.bisnis.com, Presiden KSPI Said Iqbal menilai, pemerintah sebaiknya kembali menggunakan satu angka kenaikan nasional agar kesenjangan upah antarwilayah tidak semakin melebar.

UMK Jateng
(Gambar: Instagram)

Ia merujuk pada kebijakan Presiden Prabowo Subianto pada penetapan UMP 2025 lalu. Kebijakan tersebut menetapkan kenaikan sebesar 6.5 persen secara nasional.

Menurut Said Iqbal, penggunaan satu angka kenaikan dinilai lebih adil dan mampu menjaga disparitas upah tetap terkendali dibandingkan penerapan indeks dengan rentang yang terlalu lebar.

Jika skenario kenaikan UMK Jawa Tengah 2026 sebesar 6.5 persen diterapkan, maka Kota Semarang diproyeksikan tetap berada di posisi teratas sebagai daerah dengan UMK tertinggi. Upah minimum di ibu kota provinsi tersebut diperkirakan naik dari Rp3.454.827 menjadi Rp3.679.391.

Sejumlah daerah penyangga industri seperti Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Kudus juga diproyeksikan mengalami kenaikan signifikan dengan UMK berada di kisaran Rp2,8 juta hingga Rp3,1 juta.

Sementara itu, wilayah-wilayah di bagian selatan dan barat Jawa Tengah tetap berada di kelompok UMK menengah ke bawah.

Dalam proyeksi ini, Kabupaten Banjarnegara masih menempati posisi UMK terendah di Jawa Tengah. Jika naik 6.5 persen, UMK Banjarnegara diperkirakan meningkat dari Rp2.170.475 menjadi Rp2.311.556.

Meski berada di posisi terbawah, kenaikan tersebut tetap diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli pekerja di daerah tersebut.

Perlu dicatat, seluruh angka UMK tersebut masih bersifat simulasi dan dapat berubah sesuai keputusan resmi pemerintah pusat dan daerah.

Namun, proyeksi ini dapat menjadi gambaran awal bagi pekerja, pengusaha, serta pelaku industri untuk menyusun perencanaan keuangan dan strategi bisnis menjelang penetapan resmi UMK Jawa Tengah 2026.

Baca juga: Fenomena Utang Ekologis Negara Maju Jadi Penyebab Krisis Iklim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *