Jatengkita.id – Kasus bullying semakin menjadi isu serius yang harus diberantas sampai ke akarnya. Fenomena ini kian marak di lingkungan sekolah, terutama di kalangan remaja.
Belakangan, dampaknya tidak hanya merusak kesehatan mental dan prestasi belajar anak, tetapi juga sudah berkali-kali merenggut nyawa.
Berdasarkan data JPPI yang dikutip Goodstats, sepanjang 2024 terjadi lonjakan tajam kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Total kasus mencapai 573, naik signifikan dibandingkan 2023 yang berjumlah 285 kasus.
Kenaikan ini mencapai lebih dari 100 persen, dan sekitar 31 persennya berkaitan langsung dengan perundungan. Data tersebut memperlihatkan bahwa bullying masih menjadi bentuk kekerasan yang paling dominan terjadi di sekolah.
Survei juga menunjukkan bahwa kasus bullying paling sering ditemukan di lembaga pendidikan. Kondisi ini memprihatinkan karena sekolah seharusnya menjadi tempat belajar, berkembang, dan mendapatkan pendidikan yang aman.

Namun realitasnya justru berbanding terbalik. Baik sekolah maupun pesantren tercatat sebagai lingkungan dengan laporan perundungan terbanyak. Hal ini memicu pertanyaan besar: bagaimana bisa sebuah institusi pendidikan berubah menjadi tempat yang subur bagi praktik bullying?
Padahal, sekolah idealnya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar nilai moral, norma sosial, hingga karakter. Dari jenjang PAUD hingga perguruan tinggi, sekolah seharusnya menjadi tempat anak menjemput ilmu dan kebaikan, bukan justru tempat di mana mereka terluka.
Salah satu kasus terbaru di Jawa Tengah terjadi di Wonosobo, ketika seorang siswa kelas 3 SD menjadi korban bullying hingga meninggal dunia. Pihak sekolah mengaku tidak pernah mengadakan sosialisasi anti-bullying maupun memiliki prosedur penanganan kasus bullying.
Bahkan setelah korban meninggal, pihak sekolah tidak memberikan pendampingan psikologis atau hukum kepada keluarga korban.
Kejadian ini menjadi peringatan keras bahwa penanganan bullying harus mendapat perhatian lebih serius. Pemerintah sebenarnya telah mewajibkan setiap satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA hingga SMK untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Namun, banyak orang tua mengaku tidak pernah mengetahui keberadaan tim ini. Artinya, TPPK di beberapa sekolah mungkin belum terbentuk, atau hanya ada sebatas formalitas.
Baca juga: Fenomena Laki-Laki Berkebaya: Tren Viral atau Tafsir Baru Tradisi?






