Jatengkita.id – Pasca turunnya instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) dibolehkan lagi bagi para pengecer, aturan ini diharapkan bisa tetap sinkron antar-pemerintah. Pengumuman resmi disampaikan pada hari Selasa (04/02/2025) siang.
Pasalnya, aturan larangan pengecer menjual gas LPG 3 kg diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bukan instruksi dari presiden. Karenanya, warga berharap ada sinkronisasi peraturan.
“Ya kalau memang sekarang pengecer sudah boleh lagi jual (gas LPG 3 kg), semoga sinkron aturannya. Jangan-jangan nanti dari presiden boleh, tapi dari yang lain melarang,” ujar Anto, warga Kembang Arum, Semarang Barat.
Ia mengeluhkan susahnya mendapat gas LPG 3 kg. Harga per-satu unit gas bisa mencapai Rp 24.000,-. Anto juga membeberkan kondisi warga lainnya yang memiliki usaha katering sangat sulit mendapatkan gas LPG 3 kg meski sudah mencari hingga luar kecamatan.
Dengan berlakunya kembali aturan penjualan LPG 3 kg oleh pengecer, diharapkan warga tidak lagi dipersulit, terutama pegiat UMKM. Mereka tentu membutuhkan stok lebih untuk memperlancar usaha.
Tanggapan juga datang dari salah satu pangkalan resmi gas LPG 3 kg di wilayah Kelurahan Petompon, Gajahmungkur. Didiet, selaku pemilik pangkalan menyebut akan sambil mengamati pengecer sekitar apabila peraturan penjualan gas LPG 3 kg sudah diizinkan kembali.
“Alhamdulillah kalau pengecer sudah boleh menjual lagi. Kita lihat nanti mereka stok gas untuk dijual atau tidak. Kalau ada stok, berarti aman,” ujarnya.
Pilihan redaksi : Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Kelangkaan Gas LPG di Jawa Tengah

Munculnya larangan pengecer menjual gas LPG 3 kg oleh Kementerian ESDM bermula dari temuan permainan harga di tingkat eceran. Ditambah lagi dengan temuan pengguna gas subsidi adalah kalangan menengah ke atas. Pihak kementerian tidak bisa melakukan pengawasan karena bukan pangkalan resmi.
Akibatnya, harga gas subsidi bisa sangat tinggi melampaui HET (Harga Eceran Tertinggi). Ke depannya, diharapkan pengecer bisa mendaftar sebagai sub-pangkalan untuk bisa menjual gas. Hal ini dapat dilakukan sambil berjalan dengan proses pengajuan.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Hasbi agar pengecer bisa mendaftar sebagai sub-pangkalan resmi melalui aplikasi Merchant Aps Pangkalan (MAP). Pertamina juga akan mendorong langkah ini untuk mendukung aksesibilitas masyarakat sebagai konsumen terakhir.
Follow Instagram Jateng Kita untuk info seputar Jawa Tengah